Ambon, TM.- Operasi Ditresnarkoba Polda Maluku berhasil menangkap sepuluh orang pelaku narkoba, hanya dalam bulan Maret 2023. Mereka diamankan bersama puluhan paket narkotika jenis sabu-sabu, dan ganja.
Sepuluh pemakai dan pengedar narkoba tersebut ditangkap tim penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku di sejumlah kawasan di kota Ambon sejak tanggal 7 – 28 Maret 2023.
Mereka yang dibekuk diantaranya WR (52) dan IM (50), warga jalan Baru-Kota Ambon. Kemudian A (34), warga BTN Kebun Cengkih-Kota Ambon, BL (24) warga Gudang Arang-Kota Ambon, SNL (27) warga Benteng Atas-Kota Ambon, SBM (37) warga Air Salobar-Kota Ambon.
Kemudian FR (28) dan KM (22), warga Hitu-Kabupaten Maluku Tengah, AAW (23) warga Kudamati-Kota Ambon, dan BFA (21) warga jalan Mutiara-Kota Ambon.
“Sepuluh pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari laporan masyarakat. Mereka diamankan mulai dari tanggal 7 sampai dengan 28 Maret 2023,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Jumat (7/4/2023).
Kesepuluh pelaku yang berperan sebagai pengedar dan pemakai narkoba ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal berbeda tentang Narkotika.
“Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga sudah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku,” tambah Ohoirat.
Ohoirat menjelaskan kronologis penangkapan sejak awal tanggal 7 – 28 Maret 2023. Tim penyidik pertama kali mengamankan WR, seorang perempuan bersama sebuah plastik klem bening yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu berukuran kecil.
Barang bukti itu disimpan di dalam sedotan kecil. WR diamankan di jalan Tanah Rata, daerah Galunggung, sekira pukul 09.30 WIT.
Berdasarkan keterangan WR, barang bukti lainnya masih tersimpan di rumahnya. Anggota bergerak menuju rumahnya dan mengamankan 4 paket
sabu-sabu dalam plastik klem bening. Tersangka WR dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Selain itu, WR mengaku sabu-sabu miliknya dibeli dari temannya di Waihaong. Tim penyidik kemudian bergerak menuju Waihaong dan mengamankan tersangka IK di kos-kosan Tanianet.
“IK diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 paket kecil plastik klip bening yang disimpan dalam plastik klip bening ukuran sedang,” kata Ohoirat.
Setelah diamankan bersama barang bukti sekira pukul 14.30 WIT, tersangka kemudian digelandang menuju markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka IK dijerat menggunakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.
Beberapa hari berikutnya, tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengamankan A, warga BTN Kebun Cengkih, desa Batu Merah. A diringkus di Penginapan Puncak Asmara, Gunung Malintang Ambon, Senin (13/3/2023), sekitar pukul 21.30 WIT.
Saat diamankan anggota pemberantasan narkoba Polda Maluku menemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu. Barang bukti dikemas menggunakan plastik klem bening dan dimasukan ke dalam dos rokok Sampoerna.
“Setelah itu saudara A beserta barang bukti di bawah ke kantor
Ditresnarkoba Polda Maluku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. A dijerat menggunakan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang
RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang narkotika,” sebut Ohoirat.
Delapan hari berlalu, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengamankan tersangka BL, di parkiran kendaraan Hotel Tirta Kencana, Kecamatan Nusaniwe Ambon pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 19.00 WIT.
Warga Benteng Gudang Arang, Kecamatan Nusaniwe ini diamankan bersama narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 2 paket.
“Tersangka BL dijerat menggunakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tambahnya.
Untuk tersangka SNL dan SBM, aparat Polda Maluku mengamankan mereka pada Rabu (22/3/2023). Tersangka SNL diamankan lebih dulu sekitar pukul 16.00 WIT. Ia diamankan di depan kantor JNT Cabang Nusaniwe Ambon.
Dari tangannya polisi menemukan barang bukti 4 paket sabu-sabu. Barang bukti dikemas menggunakan plastik klem bening ukuran kecil, terlilit lembar kertas foil warna silver.
Saat SNL diamankan, tersangka lainnya yaitu SBM menguhubunginya melalui telepon genggam. SBM merupakan orang yang menyuruh SNL mengambil paketan berisi narkotika tersebut.
“Jadi saat SNL diamankan, kemudian SBM menghubunginya untuk mengecek apakah paketan berisi narkotika sudah diambil atau belum,” katanya.
Dihubungi oleh SBM, tersangka SNL kemudian memberitahukan lokasi keberadaannya yang saat itu sedang bersama anggota Ditresnarkoba Polda Maluku.
“Berselang satu jam kemudian saudara SBM tiba di lokasi dan diamankan oleh anggota. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna Proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat menggunakan 132 ayat (1) jo Pasal 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ohoirat.
Selang dua hari berikutnya, aparat kepolisian kembali mengamankan tersangka FR dan KM atau pada Jumat (24/3/2023), sekitar pukul 07.30 WIT. Mereka ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Saat dibekuk, dari tangan mereka aparat mengamankan sebanyak barang
bukti sebanyak 12 paket narkotika golongan I jenis ganja. Belasan paket ganja dikemas dengan plastik bening.
“Kedua tersangka FR dan KM dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.
Tak sampai di situ saja, aparat Ditresnarkoba Polda Maluku kembali mengamankan AAW, seorang mahasiswa. Ia diamankan atas kepemilikan sebuah paket kiriman berisi narkotika pada Senin (27/3/2023) sekitar pukul 21.30 WIT. Tersangka ditangkap saat berada di depan Gereja Imanuel OSM Kelurahan Wainitu Ambon.
Dalam paket kiriman tersebut berisi beberapa pakaian yang didalamnya terdapat 1 gulungan alumanium foil. Dalam gulungan alumanium foil terdapat 2 buah plastik bening ukuran besar berisi 50 paket biji, batang dan daun kering diduga narkotika golongan I jenis ganja. Barang bukti ini dikemas menggunkan plastik klip bening ukuran kecil.
Selain itu, lanjut Ohoirat, dalam paket kiriman itu juga terdapat 1 buah plastik bening ukuran besar yang isinya serupa atau narkotika jenis ganja.
“Tersangka sudah diamankan dan dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk tersangka terakhir yang ditangkap di bulan Maret 2023 yaitu BFA. Warga jalan Mutiara, USW BTN Hative Kecil, Kecamatan Sirimau Ambon ini diamankan di jalan Sam Ratulangi, Selasa (28/3/2023), sekitar pukul 01.50 WIT.
Tersangka BFA diamankan bersama 1 paket narkotika jenis ganja. Barang bukti disimpan pada bagasi jok motor miliknya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku masih ada barang bukti yang disimpan di tempat tinggalnya berupa satu batang/linting ganja. Setelah diamankan barang bukti tersebut, tersangka kemudian dibawa menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka sudah diamankan dan jerat menggunakan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika,” ungkapnya.
Juru bicara Polda Maluku ini menghimbau masyarakat, khususnya para generasi muda agar tidak terjerumus atau mengkonsumsi narkoba. Sebab, penggunaan barang berbahaya ini dapat merusak masa depan. Selain itu juga dapat menimbulkan ketagihan, juga bisa menyebabkan kematian.
Masyarakat juga diajak untuk bersama-sama menyatakan perang melawan narkoba. “Dengan cara melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” pintanya.(TM-02)
Discussion about this post