Ambon,TM. – Sebanyak 12 titik lahan di Desa Wayame, Kota Ambon dipalang ahli waris dari keturunan Susana Dominggus. Ini dilakukan setelah adanya penjualan sebagian lahan oleh mereka yang juga mengklaim sebagai ahli waris.
Kuasa Hukum Ahli Waris/Mata Rumah Hinuhua/Dominggus, Morits Latumeten, yang dikonfirmasi, Selasa (26/4/2022), di Ambon menjelaskan, pemalangan atas 80 hektar lebih untuk dati pusaka Lemon Suanggi, dan 40 hektar lebih untuk lahan eks eigendom verponding 1282 murni persoalan lahan.
Pernyataan ini disampaikan Latumeten menyusul adanya isu pemalangan dikaitkan dengan Pilkades Wayame yang berlangsung 7 April 2022 kemarin. Salah satu ahli waris, diketahui sebagai salah satu Calon Kades kalah dalam Pilkades serentak itu.
Kasus lahan ini, telah di mediasi BPN. Dan terungkap, bahwa tanah yang disebut sebagai tanah dati oleh Ahli Waris lainnya Gustaf Hunihua, adalah Dati Pusaka atau milik bersama.
Baca Juga:
“Itu murni persoalan lahan. Dan ini masalahnya sudah lama. Jadi ada dua titik lokasi lahan kawasan Lemon Suanggi. Dimana kawasan itu, adalah Dati Pusaka/milik bersama, tapi selama ini diklaim tanah dati. Dan satunya lagi, lahan pada kawasan eks eigendom verponding Tahun 1282, dan itu adalah milik Ahli Waris Martinus Dominggus,”jelasnya.
Lahan eks eigendom verponding Tahun 1282, lanjutnya, terletak di Desa Wayame dan Dusun Pusaka Lemon Suanggi. Dusun ini masuk wilayah Wayame, sebagai bawahan Desa/Negeri Rumah Tiga, dan sudah tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon.
Salah satu ahli warisnya kini, adalah Freddy Martinus Gomies. Sebagian dari lahan itu dilepas/dijual oleh pihak lain yang diduga adalah mantan Kades Wayame, Gustaf Hunihua, tanpa sepengetahuan ahli Waris lainnya.
Latumeten mengatakan, khusus untuk kawasan Lemon Suanggi, yang ternyata Dati Pusaka, penjualan, mestinya harus sepengetahuan seluruh Ahli Waris. Namn tidak dilakukan oleh Gustaf Hunihua (mantan kades Wayame) yang diduga sebagai pihak yang menjual sebagian lahan tersebut kepada pihak lain.
“Kita akan tempuh jalur hukum. Baik pidana maupun perdata terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pelepasan sebagian lahan-lahan pada dua lokasi tersebut. Untuk lahan eks eigendom verponding 1282, itu pemilik atas nama Ariance Hunihua/Dominggus,”jelasnya.
Untuk dati Lemon Suanggi, kata Latumeten, pernah diberlakukan makan bersama, atau disebut ganjil genap. Namun itu berhenti pada Tahun 1998. Dan hingga saat ini, Ahli Waris Susana Dominggus sudah tidak menikmati lagi hasilnya.
Hal yang sama juga untuk lahan eks eigendom vorponding 1282. Kata Latumeten, tanah ini juga dijual atau dilepas ke pihak lain tanpa sepengetahuan dan ijin dari ahli waris sah Susana Dominggus dari keturunan Arianjte Hunihua.
Baca Juga:
“Maka atas dasar itu, telah dilakukan pemalangan dengan memasang papan larangan oleh Ahli Waris Susana Hunihua/Dominggus, di 12 titik, pada dua lokasi dimaksud. Sambil kita mempersiapkan hal-hal untuk menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata. Namun kita juga membuka diri untuk bermusyawarah atas persoalan ini,”ujarnya.
Diketahui, atas lahan eks eigendom verponding 1282, saat ini sudah dilepas (secara illegal) dan diduduki oleh pihak-pihak lain, yakni Dermaga Landen Kiat, KAUW, Tokoh Arab, Kantor Desa Wayame.
Dan sesuai data yang didapatkan oleh BPN, ada 162 bidang diatas Lemon Suanggi yang luasnya mencapai 74.679 meter persegi belum bersertifikat. Sementara ukuran 109.741 meter persegi sudah dilakukan pengukuran oleh PTSL Tahun 2020 diatas Karanjang.
Untuk luas 32.220 meter persegi, telah terbit sertifikat PTSL di Tahun 2020. Terkait proses pemasangan papan larangan Ferddy Gomies mengaku kecewa dengan pihak kepolisian, yang tidak mau membackup atau mendampingi proses tersebut.
“Kami sangat kecewa. Bagaimana jika ada masalah. Sementara kami, melalui Kuasa Hukum, sudah menyurat resmi,”ujarnya. (TM-01)
Discussion about this post