Ambon, TM.- Demonstrasi mahasiswa berakhir ricuh. Mereka bentrok dengan Polisi maupun Satuan Polisi Pamong Praja. Sekitar 27 mahasiswa dan satu warga sempat diamankan oleh pihak kepolisian.
Aksi dilakukan, Jumat (16/7/2021). Mahasiswa dari empat perguruan tinggi itu menolak pemberlakuan PPKM Skala Mikro yang ditetapkan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Pemberlakukan itu dituangkan dalam Instruksinya Nomor 03 Tahun 2021, yang mulai berlaku sejak Tanggal 8 Juli 2021.
Mahasiswa itu berasal dari Unpatti, IAIN, Darusalam, Poltek dan lainnya itu menuntut empat poin dalam aksi itu. Yakni, (pertama) penolakan terhadap Instruksi Wali Kota Ambon tentang PPKM Berskalah Pengetatan. (Kedua) penolakan Instruksi Menteri Agama tentang peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah dan Idul Adha. (Ketiga) transparansi penggunaan anggaran covid-19. (Keempat) penolakan masuknya WNA ke Maluku.
Baca: Tak Terima Dinyatakan Covid, Jenazah Diambil Paksa
Mahasiswa yang diketahui bergerak sejak pukul 09.00 WIT, dengan titik kumpul kawasan Gong Perdamaian, sempat menjalankan Sholat Jumat, di Masjid Raya Al-Fatah Ambon, dan kemudian kembali melanjutkan loang march menuju Balai Kota Ambon.
Dipersimpangan Ay Patty, Mahasiswa juga sempat berorasi, sambil menuju Balai Kota. Dalam orasi yang terpusat di depan Balai Kota Ambon, Mahasiswa menyampaikan 4 tuntutan tersebut. Namun lebih ditekankan pada pencabutan Instruksi 03 Tahun 2021 tentang PPKM.
Dalam aksi itu, Mahasiswa dihadang sejumlah personil Kepolisian dan Satpol PP, hingga terjadi adu mulut yang berujung pelemparan gelas air mineral dari arah Mahasiswa, hingga membuat aparat Kepolisian mengambil tindakan.
Polisi mengamankan sedikitnya 27 Mahasiswa dan satu warga Kota yang diduga sebagai provokator dalam aksi tersebut. Tindakan Aparat Kepolisian yang melakukan penahanan terhadap puluhan orang itu, kemudian memicu aksi lanjutan Mahasiswa.
Terjadi saling kejar-kejaran yang membuat para Mahasiswa berhamburan hingga ke beberapa titik jalan disekitar Pos Kota/Polsek Sirimau.
Baca: Tiga Anggota DPRD Kota Ambon Positif
Sekitar tiga jam ditahan di Pos Kota untuk diinterogasi oleh Kapolres Pulau Ambon dan Pp. Lease, 28 (27 mahasiswa dan 1 orang warga) orang itu kemudian dilepaskan sekitar pukul 18.00 WIT.
Sebelumnya terkait aksi itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang mengaku, mereka yang diamankan karena diduga sebagai provokator dalam aksi.
“Saat ini kita masih dalam situasi covid dan ada pada pelaksanaan PPKM. Jadi kita bubarkan karena mereka mengabaikan protokol kesehatan. Bayangkan kemarin saja 11 orang yang meninggal karena covid, lalu hari ini, rekan-rekan Mahasiswa abaikan protokol, itu sangat tidak baik. Virus ini sangat berbahaya,”tegas Kapolresta. (TM-01)
Discussion about this post