Ambon, TM.- Sebanyak 328 Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Provinsi Maluku Formasi Tahun 2019.
SK itu ditandatangi Gubernur Maluku. Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, berlangsung di Aula Lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Rabu, (3/2/2021).
Turut hadir dalam acara tersebut, Kepala Taspen Persero Kantor Cabang Ambon, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ambon, Kepala UPT BKN Ambon, mewakili Komisaris Utama dan Direktur Utama BPDM Maluku dan Maluku Utara dan sejumlah Pimpinan OPD Lingkup Pemprov Maluku.
Gubernur Maluku Murad Ismail dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Maluku Kasrul Selang mengatakan, salah satu kriteria dan persyaratan utama untuk menjadi negara maju adalah memiliki
sumber daya aparatur yang unggul dan berkualitas serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi.
Menurut mantan Dankor Brimob Polri ini, titik kritis pengelolaan SDM terletak pada proses dan sistem rekruitmennya. Kata dia, sistem rekruitmen yang baik akan menghasilkan SDM yang berkualitas demikian pula sebaliknya.
“Rekruitmen CPNS di lingkup Pemprov Maluku sudah melaksanakan metode seleksi Computer Asisted Test (CAT). Melalui sistem ini, nilai ujian dapat dimonitor secara langsung oleh publik, sehingga hasil yang diperoleh benar-benar murni, sesuai kemampuan masing-masing peserta,” ungkapnya.
Gubernur juga menegaskan sekaligus menginstruksikan beberapa hal strategis kepada para CPNS sebagai ASN yang baru menapak karir sebagai Abdi Negara.
Pertama, sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS harus menjalani masa percobaan atau masa prajabatan selama 1 tahun, sejak diangkat menjadi CPNS. Selama masa percobaan, CPNS akan dinilai apakah layak untuk diangkat sebagai PNS atau tidak.
“Untuk itu, saya harapkan suadara-saudara dapat mengikuti masa prajabatan tersebut dengan baiķ, sehingga dapat memenuhi syarat dan kualifikasi untuk diangkat menjadi PNS.,” ingatnya.
Kedua, setidaknya ada 3 tugas utama yang diemban CPNS sekaligus sebagai bagian dari ASN yaitu melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas serta mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
Ketiga, pengangkatan saudara-saudara sebagai CPNS, dilaksanakan dalam suasana keprihatinan karena pendemi covid 19 yang telah menimbulkan krisis kesehatan dan ekonomi, bahkan dampaknya kemudian menyentuh pada seluruh aspek.
“Disinilah saudara harus terpanggil dan dapat memberikan kontribusi konkrit dalam penanganan covid 19, terutama untuk membantu dan melayani masyarakat dalam menghadapi krisis saat ini,” tandas Gubernur.
Sementara itu, Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono menyampaikan, pada formasi CPNS 2019, Pemprov Maluku memperoleh kuota sebanyak 369 Formasi.
“369 formasi tersebut dengan rincian, formasi umum sebanyak 362 formasi, yang terdiri dari, tenaga guru sebanyak 262 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 10 formasi, tenaga teknis sebanyak 90 formasi dan formasi disabilitas sebanyak 7 formasi,” kata Jasmono.
Terkait Hasil SKB, kata Jasmono, berdasarkan
pengumuman Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019 Nomor 09/PANSELDA.CPNS/X/2020 tanggal 31 Oktober 2020, tentang Hasil Akhir Seleksi Dan Peserta Yang Dinyatakan Lulus Seleksi Penerimaan CPNS Pemprov Maluku, dengan hasil sebanyak 328 peserta atau (47,12%) dinyatakan Lulus Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.
Peserta SKB sebanyak 696 peserta, dengan rincian, tenaga guru sebanyak 233 formasi, tenaga kesehatan sebanyak 6 formasi, tenaga teknis sebanyak 89 formasi.
Selain penyerahan SK CPNS, pada kesempatan itu, dilakukan juga penyerahan Buku Tabungan dan ATM Bank Maluku-Maluku Utara, Kartu BPJS dan TASPEN kepada 328 CPNS. (TM-01)
Discussion about this post