AMBON, TM.- Hampir setahun, lima terduga pelaku penganiayaan terhadap Anthony Lorwens (46) tak kunjung ditangkap. Penganiayaan terhadap korban terjadi pada 1 September 2023 lalu, di Wailela, Desa Rumahtiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Teluk Ambon. Namun hingga kini, para pelaku masih bebas berkeliaran. Diketahui, dalam penanganan, Polsek Teluk Ambon hanya menetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sedangkan tiga pelaku lainnya tidak ditahan tanpa penjelasan.
Wka Lorwens, kakak korban mengatakan, masing-masing pelaku punya peran dalam peristiwa itu. Seperti, terduga pelaku WM, adalah orang yang menganiaya korban dengan menggunakan parang. Pelaku ini memotong korban di bagian dada.
Sementara, KM menggunakan parang memotong korban di tangan kiri, dan JM ikut memotong korban. Tapi korban berhasil merebut parang dari tangannya.
Selain itu, ada AM adalah orang yang membawa parang, tetapi karena jarak yang jauh, sehingga pelaku hanya melempari korban dengan batu besar.
Sedangkan JM, membawa parang tetapi karena jaraknya jauh juga dengan korban, sehingga hanya memukul korban dengan kayu.
“Jadi masing-masing punya peran. Kalau polisi hanya menetapkan dua pelaku sebagai tersangka dan membebaskan tiga pelaku lainnya, maka tidak benar dan patut dipertanyakan,” kata Eka.
“Belum lagi sejak peristiwa ini dilaporkan ke Polsek Teluk Ambon, sudah hampir setahun ini para pelaku belum juga ditahan. Tidak ada perkembangan apapun sampai sekarang,” tandas Eka Lorwens, kepada Wartawan, di Ambon, Selasa (30/7).
Eka meminta Kapolda Maluku yang baru mengevaluasi kinerja Polsek Teluk Ambon, karena tidak becus dalam menjalankan tugas mereka.
“Dalam peristiwa itu, nyawa adik saya terancam, tapi Polsek sangat tidak serius dalam menangani kasus ini. Saya minta agar Kapolsek dan seluruh petugasnya dievaluasi,”pintanya.
Kakak korban mengaku, sudah bolak-balik menanyakan penanganan kasus ini, jawaban petugas Polsek setempat selalu membingungkan dan menunjukkan ketidakseriusan mereka dalam penanganan kasus tersebut.
“Kanit Reskrim Polsek Teluk Ambon, pak David hanya menjelaskan soal dua pelaku yang DPO. Tidak ada perkembangan lain,”ujarnya.
Diatanya soal kronologis kejadian, kakak korban menuturkan, bahwa peristiwa itu merupakan imbas dari peristiwa yang dilakukan korban pada tahun 2019 terhadap salah satu pelaku, Welem Mataheru di Wailela. Kasus ini perkaranya sementara disidangkan di PN Ambon.
“Anehnya, penganiayaan yang dilakukan adik saya waktu itu, itu penganiayaan ringan. Tapi bisa cepat sampai ke pengadilan. Sedangkan kasus kekerasan bersama yang menimpah adik saya, terkesan sengaja perlambat oleh Polsek Teluk Ambon,”cetusnya.
Untuk itu, dirinya meminta keadilan atas peristiwa yang menimpah adiknya. Dan meminta Kapolda Maluku yang baru agar mengevaluasi kinerja Polsek Teluk Ambon.(TM-01)
Discussion about this post