Ambon, TM. – Diperiksa secara bersamaan sejak pukul 10.30 WIT, pada Senin (13/12/2021), Rustam Latupono, Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, baru terlihat keluar ruang penyidik Kejari Ambon sekitar pukul 17.20 WIT.
Sedangkan Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta dan Wakil Ketua DPRD n Gerald Mailoa, meninggalkan Kantor Kejari Ambon pada pukul 19.12 WIT.
Kajari Ambon, Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua mengatakan, ketiganya dicecar dengan masing-masing 30 pertanyaan.
“Untuk RL sudah selesai pemeriksaan.sebanyak 30 pertanyaan. Sementara untuk ET dan GM, baru selesai pada pukul 19.12 WIT,”jelas Talakua.
Talakua menjelaskan, politisi partai Gerindra itu mulai diperiksa sejak pukul 10.30 WIT. Dia datang bersamaan dengan Ketua DPRD, Ely Toisuta dan Gerald Mailoa, di Kantor Kajari Ambon pada pukul 10.12 WIT.
Pemeriksaan terhadap Latupono berakhir lebih awal, yakni pukul 17.20 WIT. Sementara Toisuta dan Mailoa, baru berakhir pukul 19.12 WIT atau sekitar hampir 9 jam menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Ambon.
Diketahui, ketiganya diperiksa terkait dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD Kota Ambon yang merupakan hasil temuan BPK pada laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, Tahun Anggaran 2020.
Badan Pemeriksa Keuangan menemukan sejumlah proyek fiktif bernilai miliaran rupiah yang mana ada dalam laporan keuangan Pemerintah Kota Ambon, tahun anggaran 2020.
Dalam laporan itu ada realisasi belanja barang dan jasa yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga mengakibatkan indikasi kerugian daerah sekitar Rp 5,3 miliar. (TM-01)
Discussion about this post