Ambon, TM – Polresta Pulau Ambom dan Pp Lease berhasil mengamankan delapan orang terkait penghadangan dan pengambilan paksa jenazah pasien covid-19. Insiden itu terjadi tepat di kawasan Jalan Jendral Soedirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Jumat (26/6).
Kedelapan orang iti diantaranya, enam lelaki, AM, BY, SI, SU, dan SD. Sedangkan duanya, perempuan. Keduanya, NI dan YN. “Ya benar. Satreskrim Polresta Ambon di backup oleh Satintelkam, Polsek Sirimau dan Resmob Polda Maluku, melakukan pengembangan terhadap tersangka semula AM. Kemudian pengembangan baru 7 tersangka ikut,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda M Titan kepada wartawan, siang ini, Sabtu (27/6).
Ia mengatakan, saat kejadiaan penghadangan terhadap jenazah Hazan Keiya (58) itu, pihak Polresta Ambon mendatangi TKP, pemeriksaan saksi-saksi sebanyak tiga orang, analisis video dan medsos. Selanjutnya, diperoleh bukti adanya perbuatan pidana yang menjurus kepada perbuatan ke delapan tersangka.
“Saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Pasal yang dipersangkakan yakni, pasal 214 KUHP jo 93 UU No. 6 thn 2018 tentang kekarantinaan, ancaman tujuh tahun penjara,” jelas dia.
Sebelumnya, almarhum dilaporkan akan di makamkan di TPU Hunuth. Namun dicegat oleh ratusan warga, yang sisebut keluarga dan kerbata almarhum di depan Rumah makan Arema, jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Kejadian tersebut bermula saat alamarhum, HK Mantan anggota DPRD Maluku tengah itu di nyatakan meninggal dunia di rumah sakit RSUD Haulussy Ambon pada tanggal 26 Juni 2020 Pukul 08.00 Wit.
Kemudian dilakukan proses kremasi untuk dilakukan pemakaman secara protokoler Covid 19 di TPK desa Hunuth, namun pada saat proses kremasi keluarga almarhum tiba di rumah sakit RSUD Haulussy Ambon melakukan aksi dan meminta agar almarhum dibawa oleh pihak keluarga untuk dilakukan pemakaman secara agama karena pada saat meninggal belum ada hasil Swab.
Setelah dilakukan kordinasi bersama tim kesehatan RSUD Haulussy Ambon dan pihak keluarga menerima untuk dilakukan pemeriksaan Swab cepat Pukul 13.00 Wit hasil Swab keluar dari tim kesehatan RSUD Haulussy Ambon dengan hasil positif namun keluarga tetap menolak untuk dilakukan pemakaman secara SOP Covid 19 akan tetapi tim gugus Covid 19 Provinsi Maluku tetap mengambil langkah untuk dilakukan pemakaman secara Covid 19 karena hasil Swab positif.
Pukul 15.05 Jenazah diantar menggunakan mobil ambulance RSUD Haulussy Ambon dan mendapat pengawalan dari Polsek Nusaniwe dan tiba di jalan Jendral Sudirman, tepatnya di depan rumah makan Arema, mobil iring iringan jenazah dihadang oleh pihak keluarga dan diambil secara paksa dari mobil jenazah RSUD Haulussy Ambon dan diamankan di rumah keluarganya yang ada di dekat TKP.
Pihak keluarga lalu, melakukan persiapan untuk dilakukan pemakaman secara keagamaan yang akan dilakukan di TPU wara desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, namun dengan SOP Covid 19 sesuai dengan hasil Kordinasi ketua harian gugus Covid 19 Provinsi Maluku didampingi Dandim 1504 Pulau Ambon dan Kapolresta Pulau Ambon bersama pihak keluarga bahwa pemakaman dilakukan secara keagamaan namun dengan SOP Covid 19
Penanganan jenazah Covid 19 tiba di TKP untuk melaksanakan pengambilan jenazah untuk dilakukan prosesi pemakaman Pukul 18.15 Wit jenazah dibawa menggunakan Mobil jenazah RSUD Haulussy Ambon menuju ke TPU wara desa batu merah. Kemudian, dilakukan pemakaman oleh pihak keluarga tanpa di dampingi oleh tim pemakaman Covid 19.
“Ya, benar sudah selesai di makamkan tadi di TPU wara,” singkat Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda M Titan saat dihubungi media ini, malam ini. (TM02)
Discussion about this post