Ambon, TM – Kasus Judi Online kian marak di Kota Ambon, meraup keuntungan secara ilegal banyak ditempuh masyarakat. Alhasil, tindakan ilegal ini dicium aparat kepolisian.
Bukan baru, kasus ini diungkap. Bahkan, sudah berulang kali. Namun kesadaran masyarakat masih minim. Sabtu-Minggu (12/7/2020) hasil kerjasama Tim Resmob Polda Maluku dan Ditreskrimum Polda setempat berhasil memggungkap kejahatan ini. Hasil rangkaian penyekidikan itu, di bekuk tiga terduga pelaku sekaligus ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya adalah, ZD (52) warga Jalan Mutiara RT 002/RW 002 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku, ZK (46) warga Passo, Baguala Ambon dan FW (28) warga Silale, Kecamatan Nusaniwe.
Pihak Polda Maluku mengaku, penggunkapan judi online dilaksanakan atas intruksi Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar berdasarkan laporan masyarakat, memalui program “dudu bacarita Kambtimas” yang dilaksanakan tiap akhir pekan.
“Ada tiga pelaku. Kita tangkap Sabtu dan Minggu. Ketiganya ZD, ZK dan FW. Pengakapan dilakukan di TKP berbedah,” ungkap Direktue Ditreskrimum Polda Maluku, Kombes Pol. Sih Hano melalui pers konpres yang digelar di Ruang Dharma Polda Maluku, pagi tadi.
Didampingi Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat, Harno mengatakan, giat ketiga tersangka dengan melakukan pemasangan togel secara online.
Awalnya, ketiga tersangka mendapaftar akun pada situs online. Kemudian, mentransfer dana kejahatan judi online itu melalui rekening Bank BNI yang telah disiapkan pada situs togel tersebut, selanjutnya mereka merekepan yang telah dipasang oleg pembeli.
“Saat pemasangan saja, ketiga tersangka ini menerima keuntungan 20 persen. Belum lagi kalau menang, mereka juga mendapat keuntungan. Jadi, ketiganya sudah kami tetapkan tersangka dan diganjar pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” jelas Harsono.
Terpisah Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M Roem Ohoirat mengaku, giat penggunkapan kejahatan ini, merupakan perintah dari Kapolda Maluku. Dimana, dari program duduk bacarita Kambtimas itu, Kapolda banyak menerima laporan dari masyarakat salah satunya, maraknya judi togel online yang kian ramai dikalangan masyarakat.
“Nah ini, tak hanya di Polda Maluku, pa Kapolda juga memerintahkan ke Polres Jajaran untuk menindak tegas tindakan judi togel Online ini. Ia juga menghimbau agar, masyarakat dapat menhindari diri dari tindakan pidana tersebut,” tutup dia. (TM02)
Discussion about this post