Ambon, TM – Penyidik Ditrekrimsus Polda Maluku resmi melimpahkan berkas dan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buru, Maluku, Ahmad Assagaff, dan Mantan bendahara Setda Buru, La Joni ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku melalui Kejari Namlea, Pulau Buru.
“Penyerehan tahap II dilaksanakan, sekitar pukul 10.00 Wit oleh penyidik subdit III tipidkor langsung di Kantor Kejari Namlea,” kata Direktur Kriminal Khusus ( Dirkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso, Rabu 29 Juni 2020.
Kedua tersangka, kata Kombes Eko, diduga terlibat melakukan tindak pidana korupsi dana lauk pauk di Sekertariat Daerah (Setda) tahun 2015-2017, senilai Rp. 3 miliar lebih.
“Dari penyerhan itu juga, penyidik menyerahkan barang bukti berupa uang senilai Rp. 2.216.300.000.- dengan proses Pengambilan dari tempat Penitipan di Bank Indonesia,” jelas Eko.
Eko menjelaskan, penetapan Ahmad Assagaff dan La Joni sebagai tersangka sebelumnya, melalui gelar perkara yang dihadiri pengawas internal (Irwasda) dan Propam Polda Maluku.
“Hasilnya memang telah terjadi tindak pidana korupsi, dan berdasarkan alat bukti maka keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua pejabat tersebut terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-undang RI ayat 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Jadi setelah tahap II ini, kewenangan selanjutnya ada pada Jaksa untuk menyusun surat dakwaan dan lainnya, dan kedua tersangka nantinya, siap mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di mejah pengadilan,” tutup Eko.(TM02)
Discussion about this post