Ambon, TM – Aksi tak terpuji La Adili. Warga, Ahuru THR II RT 004/ RW 016 Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku ini nekat menganiaya anak da istrinya menggunakan sebilah parang, pada Kamis 30 Juli 2020.
WA (33), istri korban dan anaknya, H (15) tahun mengalami luka serius, dan menjalani dalam perawatan medis, RS Bhayangkara, Tantui Ambon pasca kejadiaan tersebut. Pelaku dalam kondisi mabuk minuman keras (Miras).
“Ya, saat kejadiaan itu pelaku dalam kondisi mabuk,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Leass, AKP Mido J Manil kepada, Jumat 31 juli 2020. Insiden ini terjadi pada malam hari. Isteri pelaku, (WA) sedang tidur di ruang tamu rumah bersama anak- anaknya dirumah mereka di Ahuru.
Saat itu, tersangka yang dirasuki miras masuk kedalam rumah. Dia meminta korban menyerahkan anak dari hubungan mereka. Permintaan pelaku itu ditolak korban dengan alasan sudah malam. Pelaku tidak terima. Keduanya saling cekcok.
Pelaku masih saja ingin membawa anak bersama dengannya. Korban tetap menolak. Cekocok pun memanas, dan akhirnya pelaku memukul leher korban terduduk di atas kasur. Pelaku menuju dapur. Dia kembali dengan sebilang parang di tangan kanannya.
Tanpa bicara, parang dilayangkan pelaku tepat di atas kepala Korban. Korban menghalang dengan tangan. Pergelangan tangan korban mengalami luka robek. Cukup serius.
Korban pun langsung berteriak. Dia mencoba berdiri. Pelaku kembali mengayunkan parang ke arah kepala Korban. Korban menangkis dengan tangan kirinya hingga terjatuh ke lantai.
“saat itu Anak Korban, H mau mendorong pelaku. Eh, anaknya juga dianiaya dengan memotong bibir korban. Lalu mendorong anak korban ke dinding dan memukulnya,” cerita Mido.
Tak puas, anak korban terus dianiaya. Parang yang ada di tangannya itu, langsung dirampas anak perempuannya. Selanjutnya tetangga Korban WB masuk ke dalam rumah dan menolong Korban lalu membawanya ke RS Bhayangkara.
Saat itu, juga kasus KDRT dan tindak pidana penganiayaan ini dilaporkan ke pihak Kepolisian. Sekitar Pukul 17.00 wit, pelaku ditangkap oleh personil Satreskrim Polresta P. Ambon dan P. P. Lease bersama – sama Unit Reskrim Polsek Sirimau sesuai LP No : LP/594/VII/2020/Maluku/Resta Ambon, tgl 30 Juli 2020.
“Saksi-saksi sudah kita periksa. Pelaku langsung kita tetapkan tersangka sekaligus ditahan. Ia dijerat dengan dugaan tindaka pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud Pasal 44 UU RI No. 23 Tahun 2004tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 ttg Perlindungan Anak,” tandas dia.
“Tersangka melakukan kekerasan menggunakan benda tajam sejenis parang dengan cara memotong tangan istrinya sebanyak 2 (dua) kali yang mengenai bagian pergelangan tangan kanan dan kiri, serta menusuk perut sebelah kiri. Lalu, tersangka juga menusuk anaknya mengenai bibir bawah sebelah kanan hingga sobek,” tambah Mantan Kasat Reskrik Polres SBB itu. (TM01)
Discussion about this post