Ambon, TM, – DPP Gerakan Pemuda Maluku Barat Daya mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memanggil dan memeriksa Bupati Maluku Barat Daya, Benjamin Thomas Noach terkait dugaan korupsi KMP Marsela.
Desakan puluhan massa dari GPP-MBD ini dilakukan melalui aksi demonstrant di depan kantor Kejati Maluku. Aksi yang dilangsungkan sekira lukul 10.40 wit, para demonstrant dikordinatori oleh Hein Lehuhwurliana Lewir dan Jhon Teurupun.
Orasi berganti orasi dari parah orator aksi. Mereka menuntut, Kejati Maluku dibahwa piminan Rorogoa Zega sebagai Kepala Kejati Malulu untuk segera memanggil dan memeriksa Benjamin Thomas Noach selaku Bupati MBD.
Sebelum menjadi Bupati MBD, Noach mengkomandai PT Kalwedo selaku Direktur. Dana penyertaan modal 10 milyar, dana subsidi pemerintah pusat 6 milyar per-tahun dalam mengoprasikan KMP Marsela, disebut sangat diketahui oleh yang bersangkutan.
“Pendapatan BUMD (tiket ,bagasi dan uang kantin ) 2012,2015, Rekening bodong ( atas nama satu SV ) dan Memeriksa aliran uang penyertaan modal subsidi pempus 6 milyar / per tahun. Ini yang harus diketahui penyidik untuk memangil dan memeriksa Bupati MBD,” tegas salah orator aksi, dalam orasinya.
Orasi puluhan demo itu mendapat pengawalan dari pihak personil Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, serta Polsek Sirimau. Sekitar pukul 12.15 Wit perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh As intel Kejati Maluku, Muji Martopo didepan Kantor.
Deidepan Muji Martopo, Ketua GPP-MBD Nus Temas mengatakan, aksi unjuk rasa ini bukan karena nuansa politik, namun kedatangan mereka sudah berulang kali, baik aksi unjuk rasa hingga melakukan audens serta berikan bukti, selama ini keinginan mereka untuk menemui Kajati Maluku, namun tak pernah ditemui hanya dipertemukan dengan staf Kejati dan bahkan sudah 3 kali pergantian kejati maluku juga tidak pernah bertemu.
Kasus korupsi PT kalwedo ini, kata Temas, sudah tahap penyidikan, bukan lagi penyelidikan, sehingga diharapkan Kejati dapat umumkan kepada publik untuk nama-nama tersangka.
Soal surat edaran terakit aturan pilkada bahwa apabila calon bupati belum ditetapkan sebagai calon kepala daerah maka kepala daerah perlu dipanggil dan diperiksa yaitu Bupati MBD. “Kami ingin tanyakan Kapan bupati kabupaten MBD di panggil karena, laporan kami kepada kejaksaan adalah kerugian keuangan negara karena beliau adalah direktur PT kalwedo saat itu,” sebut dia.
Sikap aksi mereka, kemudian di tanggapi Muji. Menurut mantan Kepala Kejaksaan Negeri Banjar apa yang disampaikan oleh rekan-rekan GPP-MBD akan disanpailan ke Pimpinan untuk memantau perkembangan masalah ini.
Kata dia, penanganan kasus tersebut masih terus berlanjut dan berjalan, dan bagaimana menetapkan tersangka harus disertakan alat bukti minimal dua alat bukti. Dimana, kasus tersebut sudah dapal tahap penyidikan.
“Kami Pasti akan memanggil bupati kabupaten MBD, namun waktu kapan panggil berdasarkan alat bukti yang dari penyidik, namun waktu tepatnya kami belum bisa pastikan, karena masih menjadi bahan penyidikan kami,” pungkas Muji menjawab tuntutan aksi. Parah demonstrant kemudian membubarkan diri. (TM01)
Discussion about this post