Ambon, TM – Tiga nelayan asal Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), berhasil ditangkap Polairud Polda Maluku. Mereka ditangkap saat melakukan menangkap ikan dengan menggunakan bom atau destructive fishing di perairan Pulau Kasa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, Maluku.
Para nelayan yang ditangkap adalah Dja Aadin (32), warga Dusun Talaga, Desa Piru. Amir Sangaji (32), dan Doni Alimudin (21), warga Dusun Ani, Desa Luhu.
“Para pelaku destructive fishing ditangkap Selasa, 8 September 2020 di perairan Pulau Kasa,”ungkap Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Harun Rosyid kepada wartawan, Rabu, 9 Sepetember 2020.
Rosyid menyebutkan, aktivitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan bahan peledak ini diketahui setelah tim gabungan Ditpolairud Polda Maluku yang terdiri dari KP. XVI – 2001 dan KP. XVI – 2002 melaksanakan patroli serta penyelidikan, di sekitar perairan yang menjadi objek wisata.
Barang bukti yang diamankan adalah satu unit Long boat, satu unit mesin Yamaha 15 PK, bom rakitan yang dikemas dalam 9 botol, 3 kotak korek api kayu, 306 ekor ikan jenis lema, 1 unit mesin compresor 2 HP/PK dan 50 meter selang compresor.
Menurutnya, setelah diamankan tiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Subditgakkum di Mako Ditpolairud Polda Maluku.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 8 ayat 1 jo pasal 84 UURI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Dalam aksi pemboman ikan ini, Amir Sangadji berperan membeli bahan dan merakit sendiri bom tersebut. Setelah itu para tersangka secara bersama-sama menyiapkan rencana untuk melakukan penangkapan ikan dengan cara dibom .
“Di Tempat kejadian perkara, tersangka Dja Aadin membakar bom rakitan dan melemparkan ke dalam laut sebanyak 2 kali. Setelah Bom rakitan dilemparkan dan meledak, kemudian tersangka Amir melakukan penyelaman untuk mengumpulkan ikan hasil pengeboman tersebut. Sedangkan tersangka Doni bersiaga di atas long boat untuk memegang kemudi,”jelasnya.
Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah lebih dari satu kali melakukan penangkapan ikan dengan bahan peledak. Hasil penjualan dibagi rata oleh para pelaku. (TM02)
Discussion about this post