Ambon, TM. – Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Fitria Tuahuns menuntut Muhammad Jeng Wael, terdakwa kasus kepemilikan dua paket sabu dengan pidana penjara selama enam tahun.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, enam tahun di potong masa tahanan,” kata Jaksa Fitria dalam persidangan Online yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin 5 Oktober 2020.
Selain pidana badan, pria 33 Tahun, warga Desa Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku itu juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp 800 juta subsider satu bulan kurungan.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika atau melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” sebut Jaksa.
Jaksa juga meminta agar barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak dua paket, yang di bungkus dengan plastik klem bening dengan berat 0,83 gram yang dimasukan dalam dos rokok agar disita untuk dimusnahkan.
Perbuatan terlarang yang dilakukan terdakwa terjadi 2 Mei 2020, sekitar pukul 11.00 WIT. Dia tertangkap tepat di depan bengkel mobil benteng karang Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah Kota Ambon.
Kejadian berawal ketika terdakwa memesan satu paket shabu dari saudara Farih (DPO) seharga Rp.1 juta. Lalu, terdakwa menemui Fahri di rumahnya untuk melakukan transaksi.(TM-02)
Discussion about this post