Ambon, TM. – Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Ambon kembali menjatuhkan hukuman penjara kepada koruptor kasus korupsi dan TPPU dana nasabah di BNI Ambon, William Alfred Ferdinandus.
Majelis Hakim yang diketuai, Pasti Tarigan itu memutuskan hukuman yang harus dijalani Teler BNI Ambon itu selama 9,3 tahun penjara. Dia terbukti ikut atau turut membantu aktor utama penjarahan dana nasabah di BNI Ambon untuk memuluskan kejahatannya.
Selain pidana badan, Wiliam yang didampingi kuasa hukumnya, Maks Manuhutu itu juga di denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebanyak Rp. 20 juta.
Welliam melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
”Menyatakan terdakwa Wiliam Alfred Ferdinandus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis hakim Pasti Tarigan saat membacakan amar putusannya dalam sidang online, Selasa 6 Oktober 2020.
Putusan hakim terhadap Welliam itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejati Maluku meminta majelis hakim menghukum Welliam dengan hukuman penjara selama sebelas tahun.
“Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa, delapan tahun di potong masa tahanan,” ungkap JPU dalam amar tuntutannya.
Sidang itu dilakukan secara online melalui sarana video conference. Majelis hakim, jaksa dan penasehat hukum terdakwa bersidang di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Sedangkan terdakwa berada di Rutan Kelas II A Ambon.
Majelis hakim diketuai Pasti Tarigan, didampingi Berhard Panjaitan dan Jefry S Sinaga selaku hakim anggota. Sedangkan penasehat hukum adalah Markus Manuhutu.
Welliam turut membantu Faradiba Yusuf melakukan tindak pidana korupsi. Dia telah melakukan penarikan tunai tanpa sepengetahuan nasabah, transaksi setor tunai tanpa uang fisik, dan transfer RTGS tanpa uang fisik atas permintaan Faradiba. (TM-02)
Discussion about this post