Ambon, TM.- Untuk mengungkap kembali kasus PLTMG Namlea tahun 2017 yang melibatkan nama Ferry Tanaya, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku sudah memeriksa tujuh saksi dalam dua hari ini.
“Benar hari ini, dalam proses pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara pengadaan tanah untuk pembangunan PLTG Namlea,” kata Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette kepada media ini, melalui pesan WhatsApp.
Penyidik memeriksa tiga saksi di Kantor Kejati Maluku. Ketiga saksi itu adalah FL, ET dan Ps. Ketiganya pensiunan Kantor Pertanahan Kabupaten Buru yang berdomisili di Ambon.
FL dan ET diperiksa dari pukul 09.45 WIT hingga 11.20 WIT. Sedangkan, PS diperiksa pukul 11.20 hingga 13.45. Mereka dicecar puluhan pertanyaan oleh penyidik Ye Oceng Almahdali dan Novi Tatipikalawan. “Mereka dicecar puluhan pertanyaan,” kata Sapulette.
Selain itu, ada pemeriksaan di Kejari Buru. Sebanyak empat saksi diperiksa, dari pihak Desa Namlea hingga pihak swasta. Empat orang yang diperiksa itu berinisial HW, TW, KW dan MA. Mereka dicecar 15 hingga 20 pertanyaan oleh penyidik.
Namun, Sapulette enggan membeberkan mereka ditanyai terkait apa saja.
Sapulette mengatakan, Kejati Maluku juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ferry Tanaya dan Abdul Gafur Laitupa. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. “F.T dan A.G.L pada saatnya juga akan dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Sapulette mengatakan Tanaya akan diperiksa dalam minggu ini. “Dijadwalkan pekan depan untuk lemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi,” katanya, Kamis (1/10) lalu. (TM-02)
Discussion about this post