Ambon, TM. – Personil Satreksrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leasse, berhasil membekuk pelaku pencabulan terhadap lima anak, di Ambon, Maluku, Selasa 13 Oktober 2020.
Pelaku adalah FM, warga Desa Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Pria berusia 55 tahun ini diduga mengalami penyimpangan seksual, karena yang menjadi korban adalah anak dengan usia antara 8 hingga 10 tahun, berjenis kelamin perempuan dan laki-laki.
“Kita berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap lima anak, pukul 06.30 Wit, Selasa pagi, di kamar kost pelaku di Desa Galala, setelah mendapat pengaduan dari para orang tua korban,”ungkap Kapolresta Pulau Ambon dan P.p Leasse, Kombes Pol. Leo Surya Nugraha Simatupang, Rabu 14 Oktober 2020.
Korban teridentifikasi berinsial J (Laki-Laki, 6 Thn), A (Laki-Laki, 8 Thn), V (Laki-Laki 10 Thn), A (Perempuan 8 Thn) dan R (Laki-Laki, 10 Thn).
Kapolresta menyebutkan, berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan tidak senonoh terhadap para korban dilakukan sejak sebulan lalu, Sabtu, 12 September 2020, sekitar pukul 17.00 Wit, Minggu. 20 September 2020 sekitar pukul 14.00 Wit, dan Minggu, 27 September 2020 pukul 17.00 Wit.
Agar mau menuruti ajakannya, pelaku menggunakan modus merayu korban dengan memberikan uang dengan jumlah berfariasi, antara Rp. 10.000 sampai dengan Rp. 50.000, serta Iming – iming kupon undian berhadiah dan diajak kekamar. Salah satu korban bahkan diajak dari Terminal Mardika, dan menginap semalam bersama pelaku.
“Semua korban dicabuli di waktu yang berbeda di tempat kostnya. Korban diajak tidur berdampingan, dan dicabuli,”ungkap Kapolres Simatupang yanh didampingi Kasat Reskrim Polrrsta Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Mido J Manik.
Tindakan bejat pelaku ini berhasil terungkap, setelah salah satu tetangga kost berinsial H, merasa curiga terhadap sikap Frits yang sering bermain dengan para korban didalam kamarnya.
Saksi H yang mencoba untuk menanyakan para korban tentang apa saja yang telah dilakukan tersangka selama berada di dalam kamar kos, mendapat jawaban yang mengejutkan. Dengan polosnya para korban menceritakan perlakuan cabul yang diterima dari tersangka.
Mendengar pengakuan itu, saksi H langsung melapor kepada Ketua RT. Semua korban beserta orang tuanya kemudian dikumpulkan di Kantor Desa, untuk mendatangi Polresta Ambon guna melaporkan peristiwa percabulan tersebut.
Atas tindakan percabulan terhadap anak, Kapolres menjelaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No. 1 Tahun 2016. tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU.
Dari kamarnya, polisi mengamankan lima kupon berhadiah, satu Kasur Springbed ukuran 120×200 cm warna ungu muda dan satu bantal kepala warna orange.
“Saat ini penyidik telah melakukan olah TKP, melakukan Visum Et Repertum (VER), melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi korban dan saksi lainnya. Tersangka sudah kita tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkasnya.(TM-02)
Discussion about this post