Ambon, TM.- Majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) reami menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa penyalahgunaan narkoba Mochamad Saddam empat tahun penjara.
Majelis hakim yang dipimpin Lucky Rombot Kalalo menyatakan, terdakwa terbukti secara sah, bersalah melakukan tindal pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, dan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan memerintahkan terdakwa tetap di tahan,”ucap Hakim Ketua, Lucky dalam sidang virtual tersebut, Kamis 15 Oktober 2020.
Selain pidana badan, terdakwa juga dibebankan membayar uang denda sebesar Rp 800 juta subsider dua bulan kurungan. “Barang bukti narkoba sebanyak 1 paket sabu-sabu seberat 0,21 gram dirampas untuk di musnakan,” tutup Ketua Majelis.
Vonis Hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa S Ariyani menuntut Mochamad Saddam, terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba 7 tahun penjara.
Terdakwa ditangkap petugas polisi dari Ditresnarkoba Polda Maluku Minggu, 22 Maret 2020 sekitar pukul 12.50 wit bertempat di Jalan Soabali Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.
Bermula dari ditangkapnya saksi Rutman Wally (terdakwa dalam berkas terpisah). Dari hasil interogasi diketahui bahwa Rutman mendapat narkotika Jenis shabu-shabu dari terdakwa. Kemudian anggota polisi meminta Rutman untuk membantu petugas membeli atau melakukan transaksi lagi dengan terdakwa.
Selanjutkan terdakwa dan saksi Rutman melakukam transaksi di Jalan Soabali dan terdakwa langsung diamankan. Saat terdakwa melihat petugas polisi terdakwa langsun membuang 1 paket narkotika jenis shabu- shabu. Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Mangga dua untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan hasil introgasi paket sabu itu didapatkan terdakwa dari Cimot Marasabessy yang berkediaman di Desa Kailolo. Terdakwa sudah 3 kali mengambil shabu-shabu dari Cimot dengan harga perpaket Rp.300 ribu. (TM-01)
Discussion about this post