Ambon, TM.- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, berhasil menciduk dua kurir narkotika jenis sabu. Kedua kurir itu masing-masing MK (51) warga Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan DN (25) warga Aspol Kayu Putih desa Soya kecamatan Sirimau Kota Ambon.
Saat di bekuk, Jumat (16/10/2020) sekitar pukul 07.30 wit tepatnya di depan Mapolsek Teluk Ambon. MK dan DN dengan menggunakan mobil Avansa warna hitam dari arah bandara dengan Nomor Polisi DE 1476 AD membawa 2 Ons jenis Sabu yang di bungkus menggunakan solasi Ban warna Kuning .
Penangkapan keduanya bertepatan pelaksanaan Kegiatan operasi Yustisi Protokol Kesehatan oleh Personil Polsek Teluk Ambon. TO BNN ini akhirnya diamankan saat pelaksaan operasi setelah adanya komunikasi dan koordinasi yang dilakukan.
Saat ditemukan barang bukti yang dikemas rapi dalam bungkusan lakban kuning langsung diamankan dan diperiksa oleh tim BNN dipimpin Iptu Markus Axel Panggabean didampingi langsung oleh Kapolsek Teluk Ambon Ipda Burhanudin Surya Muhammad.
Kini kedua kurir tersebut sudah diamankan dan sedang dalam proses penyelidikan. Namun demikian pihak BNNP Maluku sampai saat ini enggan berkomentar.
Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Jafriedi yang hendak dikonfirmasi tak berada dikantor. Sementara itu Kepala Bagian Umum dan Humas Mintje Jonas yang juga dikonfirmasi belum banyak berkomentar.
Kendatipun ia mengakui namun menurutnya akan disampaikan keterangan resmi. “Nanti ada keterangan resmi yang diberikan tapi belum sekarang. Akan diinfokan,” singkatnya. (TM-01)
Discussion about this post