Ambon, TM. – Muhammad Ridwan Pattilow, buronan koruptor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berhasil ditangkap. Dia ditangkap tim tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI. Pattilow, adalah terpidana kasus korupsi reklamasi pantai Merah Putih atau Water Front City di Namlea, Kabupaten Buru.
Penyergapan terhadap Site Enggineer CV. Inti Karya (Konsultan Pengawas) ini, berlangsung di Cadas, Jalan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Provinsi Jambi, Rabu 11 November 2020. Dia ditangkap pukul 10.00 wib, atau pukul 12.00 WIT.
Pattilow yang telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu, dibekuk oleh tim Tabur Kejagung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan Kejati Maluku.
Korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru itu, membuat negara merugi Rp. 6.638.791.370,26. Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor: 2/PID.SUS-TPK/2020/PT AMB, Muhammad Ridwan Pattilow, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi.
Dia dihukum selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000 atau diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Pattilow ditetapkan DPOsejak proses banding berlangsung tertanggal 24 Februari 2020 lalu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette, mengaku juga mendapatkan informasi tersebut. “Saya juga dapat informasi seperti itu. Dan kita tunggu rilis dari Kejaksaan Agung RI. Karena ini kan lintas Kejati. Kalau yang bersangkutan akan ke Ambon, saya juga akan sampaikan kepada anda (media),” tandasnya. (TM-02)
Discussion about this post