Ambon, TM.- Wakil Ketua OKK DPD Golkar Maluku, Yusri Mahedar kini harus menghadapi proses hukum, setelah Kapolda Maluku Irjen Baharudin Djafar memerintahkan Kapolres Seram Bagian Timur (SBT) melapor ke SPKT Polda Maluku.
Kapolda Baharudin geram atas pernyataan Mahedar, yang dinilainya sudah memfitnah institusi kepolisian, dalam pertemuan internal Partai Golkar. Mahedar menyampaikan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan polisi kepada sejumlah kepala desa di Kabupaten SBT.
Intimidasi ini disebutnya, dilakukan untuk memenangkan salah satu paslon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Golkar Maluku ini juga menyampaikan, intimidasi terjadi karena Gubernur Maluku, Murad Ismail, yang juga Ketua DPD PDIP Maluku merupakan pensiunan jenderal polisi.
Baharudin menginginkan masalah tersebut, diusut sesuai proses hukum yang berlaku. Dia telah memerintahkan Kapolres SBT AKBP Andre Sukendar untuk melapor ke Polda Maluku.
“Itu sangt memfitnah institusi Kepolisian. Saya sudah minta Kapolres buatkan laporannya kepada Polda dan kita usut,” tegas Kapolda kepada wartawan di Kampus Universitas Pattimura, Kota Ambon, Jumat (13/11/2020).
Menurutnya, pernyataan Mahedar juga sudah dilaporkan PDIP Maluku ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Sudah dilaporkan ke Polres itu orang lain, tapi Polresnya (SBT) akan lapor ke Polda. Karena itu yang dirusak adalah institusi kepolisian,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat secara terpisah mengaku laporan kepolisian disampaikan Sabtu 4 November 2020 di Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.
“Besok pagi (Red-Sabtu) akan dilaporkan oleh Kapolres di SPKT Polda Maluku,” tukasnya.(TM-02)
Discussion about this post