Ambon, TM.- Polda Maluku menyelidikan kebenaran meninggalnya Adi Yoana, tersangka dugaan penipuan dan penggelapan. Informasi kematiannya belum membuat polisi yakin. Karena itu, penyelidikan juga akan dilakukan.
Istri dari Adi Yoana, Gabriela mengaku kalau suaminya sudah meninggal dunia. Gabriela Natalia Tirajoh-lah yang membuka dugaan pemerasan dilakukan Direktur Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes. Pol. Sih Harno.
“Polisi masih akan mencari bukti kebenaran meninggalnya Adi Yoana, tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Karena sampai saat ini, belum ada bukti terkait meninggalnya Tersangka,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat, kepada sejumlah wartawan.
Baca Juga:
Sementara terkait dengan pengembangan kasus, Kabid Humas, meminta Gabriela Natalia Tirajoh untuk dapat bersikap kooperatif. Mereka diminta memenuhi panggilan polisi.
Adi dan Gabriela dilaporkan oleh sejumlah masyarakat yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan. Dari enam laporan yang diterima Polda Maluku, empat diantaranya telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Dari empat laporan tersebut, kata Ohoirat, total kerugian yang dialami pelapor mencapai lebih dari Rp 7,7 miliar atau tepatnya sebanyak Rp 7.708.545.000.
“Kami meminta kepada saudara Adi Yoana dan ibu Gabriela untuk bersikap kooperatif dan bersama-sama taat hukum. Kami harap agar dapat datang memenuhi panggilan polisi,” terangnya.
Juru bicara Polda Maluku ini menekankan, pihaknya akan bersikap tegas jika kedua tersangka tidak mengindahkan panggilan polisi.
“Kalau memang dari kedua tersangka tidak memiliki itikad baik, kami akan melakukan panggilan secara paksa,” tegasnya.
Menurut Roem, Adi Yoana sendiri merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman pidana di Bali.
“Tersangka Adi Yoana ini juga residivis dan pernah dihukum di Bali, dalam kasus penipuan dan penggelapan juga,” ujarnya.
Roem menyebutkan, kedua tersangka dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Dari enam laporan yang masuk, empat sudah naik penyidikan, dan sudah menjerat mereka sebagai tersangka.
Baca Juga:
Laporan polisi yang masuk ke Polda Maluku terhitung sejak 2 Meret 2020. Pelapornya yaitu La Ode Atsul Afsal. Ia melaporkan Adi Yoana dan Ferial Assagaf. Kasus itu memiliki nilai kerugian sebesar Rp 415.000.000.
Pada 30 Desember 2020, terdapat dua laporan sekaligus dengan nilai kerugian yang dialami pelapor bervariasi. Yaitu sebesar Rp 47.000.000, dan Rp 6.475.545.000. Untuk nilai kerugian miliaran rupiah tersebut dilaporkan oleh Leo Satria Budi Ginting.
Sedangkan laporan yang sama juga diterima pada 1 Februari 2021. Kali ini dilaporkan oleh pelapor Chandra Halim. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 735 juta.
“Total kerugian dari empat kasus yang naik penyidikan tersebut sebesar Rp 7.708.545.000. Kami menghimbau ibu Gabriela untuk memenuhi panggilan hukum. Kita sama-sama menghormati hukum,” pintanya.
Penetapan kedua tersangka, lanjut Rum, sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.(TM-01)
Discussion about this post