Ambon, TM.- Kisruh Passo belum tuntas. Demo kembali dilakukan warga yang menolak Marga Sarimanela masuk dalam Mata Rumah Parentah. Kali ini mereka tembus pintu DPRD Kota Ambon.
Demo dilakukan, Jump (22/10) kemarin. Ini untuk kedua kalinya, masyarakat adat Negeri Passo, khusus dari empat Soa, yakni Soa Moni, Soa Koli, Soa Rinsama, dan Soa Bebas sebagai pendukung Marga Simauw, mendatangi DPRD Kota Ambon.
Aksi damai yang dilakukan puluhan warga Passo itu sebagai bentuk penolakan terhadap penetapan dua Mata Rumah Parentah (MRP) oleh Saniri Negeri Passo, Mata Rumah Parentah Simauw dan Sarimanela.
Baca Juga:
Para pendemo ini merujuk pada surat tertanggal 27 Agustus 2021 Nomor 147/3159/SEKOT. Dalam surat itu, Pemerintah Kota Ambon menginstruksikan agar Saniri Negeri Passo, melakukan proses ulang penetapan Mata Rumah Parentah.
Penetapan sebelumnya dinilai Pemkot Ambon tidak sesuai prosedur. Bahkan dalam surat itu menyatakan, langka-langka dilakukan Saniri Negeri, sudah melampaui tugas Saniri Negeri.
Mereka juga mengungkapkan, bahwa Saniri Negeri maupun Penjabat Raja Negeri Passo, sengaja menyembunyikan surat tersebut. Keberadaan surat itu, baru diketahui warga dari tembusan ke Kantor Kecamatan Baguala.
Puluhan warga yang mengenakan baju serba hitam sambil memakai lenso adat pada leher, meminta agar DPRD Kota Ambon merekomendasikan ataupun melakukan komunikasi internal dengan Wali Kota Ambon, Richrad Louhenapessy, agar menggantikan Penjabat Raja Negeri Passo, Markus Rosely.
“Kami anak-anak Negeri Passo dengan tegas mendesak Pemerintah Kota Ambon menggantikan Penjabat dan menurunkan lima Saniri Negeri, yang saat ini bekerja tanpa melibatkan empat Saniri Negeri lainnya, dalam penetapan Mata Rumah Parentah,”ujar Koordinator demo, Stevi dalam orasinya.
Mereka akhirnya warga diterima oleh anggota Komisi I DPRD Kota Ambon, yang diketuai Zeth Pormes, didampingi Shaidna Bin Taher, Julius Toisuta di Ruang Paripurna Utama.
Menurutnya, penetapan dua MRP oleh Saniri Negeri, Negeri Passo beberapa waktu lalu, sudah bertentangan dengan hukum adat serta peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Karena itu, penetapan Mata Rumah Parentah mestinya batal demi hukum,”ucapnya. Saniri Negeri, sambungnya, sebagai anak Negeri, mestinya bekewajiban menjaga keharmonisan masyarakat adat Negeri Passo, dengan mempertahankan adat istiadat.
Negeri Passo, tambahnya, hanya memiliki satu Mata Rumah Parentah, yaitu dari Mata Rumah Simauw dan tidak ada yang Iain. Sehingga Saniri Negeri wajib menetapkan marga Simauw sebagai satu-satunya Mata Rumah Parentah di Negeri Passo.
“Tidak boleh dirusak oleh tindakan-tindakan politik kotor.
Oleh karena itu, kami menolak dan melarang Saniri Negeri Passo untuk menetapkan dua Mata Rumah Parentah di Negeri Passo,”tegas warga Passo.
Warga juga mengancam akan menyegel Kantor Negeri Passo jika dalam waktu 21 hari kedepan, tuntutan mereka tidak ditindaklanjut, baik oleh DPRD maupun Pemerintah Kota Ambon dan juga Saniri Negeri Passo.
Baca Juga:
“Kami anak-anak Negeri Passo yang terdiri dari 4 Soa akan mendesak Pemerintah Kota Ambon agar Saniri Negeri Passo segera dilengserkan, karena dianggap telah melakukan pelanggaran atas kewajiban hukum yang melekat pada diri masing masing Saniri Negeri,”jelasnya.
salah satu keturunan Mata Rumah Parentah, Dominggus Simauw, menyampaikan silsilah Raja sejak datuk-datuk hingga ayah kandungnya hingga Tahun 2005 silam.
Dalam dialog bersama, massa pendemo meminta penegasan DPRD soal tuntutan mereka. DPRD berjanji akan menindaklanjuti itu ke Walikota Ambon dan menyarankan warga agar melakukan rapat Soa untuk mengusulkan kembali 5 Saniri.
Usai pertemuan, salah satu Saniri Negeri Passo, Arnold Tuatanase mengaku, dirinya bersama 3 rekan Saniri lainnya, tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan Mata Rumah Parentah.
“Saat proses penetapan Mata Rumah Parentah, saya sedang sakit dan sudah kasih surat pernyataan bahwa hentikan dulu penetapannya. Jadi 4 Saniri itu tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan,”katanya.(TM-01)
Discussion about this post