Ambon, TM.- Faradiba Yusuf tetap dihukum 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon. Putusan ini memperkuat apa yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Ambon. Bereda dengan bosnya, Soraya Pelu dapat diskon 3 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Upaya banding diajukan Para tersangka. Farah tak dikabulkan. Keduanya divonis bersalah oleh PN Tipikor Ambon terkait Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Utama Ambon sia-sia. Aktor utama kejahatan, Faradiba Yusuf tetap di hukum 20 tahun penjara.
Majelis pada Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, itu menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yang sebelumnya juga menghukumnya 20 tahun penjara denda Rp. 1 miliar, subsidir 6 bulan serta dibebankan membayar uang pengganti senilai Rp 22 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.
Soraya juga dibebankan membayar denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya Soraya divonis 18 tahun penjara oleh PN Tipikor Ambon.
Nasip yang sama juga dirasakan dua rekannya, Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku Pimpinan BNI Pasar Mardika dan Marce Muskita alias Ace selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi keduanya juga di hukum PT Ambon dengan pedana penjara selama 15 tahun.
Marce dibebankan denda Rp.500 juta subsider 3 bulan dan uang pebgganti senilai Ro. 75 juta subider 5,6 tahun. Sedangkan Calu dibebankan membayar denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti 35 juta tanpa sumsider.
“Jadi, iya putusan PT Ambon sudah turun. Atas empat terdakwa kasus BNI. Hasilnya dalam amar putusan itu, Faradiba tetap 20 tahun penjara, sementara tiga terdakwa lain 15 tahun. Turun tiga bulan dari vonis pengadilan tingkat pertama,” jelas Humas PN Ambon, Lucky Rombot kepada media ini, Kamis 19 November 2020.
Sebelumnya, Faradiba Yusuf selaku Wakil Pimpinan Pemasaran Bisnis BNI Cabang Utama Ambon itu divonis 20 tahun peniara, denda Rp. 1 miliar, subsidi 6 bulan serta dibebankan membayar uang sewa (UP) Rp 22 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan.
Sementara, terdakwa Marce Muskita alias Ace selaku Pemimpin Kantor Cabang Pembantu (KCP) Masohi, Krestianus Rumahlewang alias Kres di KCP Tual, Joseph Resley Maitimu alias Ocep di KCP Aru, Andi Yahrizal Yahya alias Calu selaku Pimpinan BNI Pasar Mardika dan Soraya Pelu alias Ola alias Ibu Aya masing-masing di vonis 18 tahun penjara, denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Untuk terdakwa, Marce Muskitta alias Ace, juga dibebankan UP Rp. 75 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan dan Joseph Resley Maitimu alias Ocep dibebankan uang tunai Rp. 398 juta subsider 5 tahun dan 6 bulan.(TM-01)
Discussion about this post