Ambon, TM.- Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Fahri Bachmid mengatakan, instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk memberhentikan kepala daerah.
Sebab, menurutnya, instruksi Mendagri terkait pengendalian penyebaran covid-19, bukan produk hukum yang berisi perangkat norma atau kaidah “rechtsregel” yang mempunyai sifat memaksa.
“Instruksi Mendagri No.6/2020 bukan fasilitas hukum untuk pemberhentian kepala daerah. Pada hakikatnya suatu instruksi merupakan perintah atau arahan untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas atau petunjuk dari atasan kepada bawahan jika dalam sebuah lingkungan instansi atau jabatan,” kata dia, dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Fahri Bachmid, dalam teori perundang-undangan, instruksi tidak berada dalam struktur dan hirarkis peraturan perundang-undangan. Terkait materi muatan instruksi, sepanjang berkaitan dengan sanksi pemberhentian kepala daerah yang dianggap serta dapat dikualifisir, melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-undang yang dimaksudkan, adalah UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU RI No. 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular; dan serta berbagai peraturan derifatif dari UU tentang Kekarantinaan Kesehatan adalah kurang proporsional serta cenderung eksesif.
Secara teoritik, kata dia, proses pemberhentian kepala daerah tentunya melalui mekanisme yang melibatkan rakyat, yaitu lembaga perwakilan (DPRD). Secara khusus prosedur pemberhentian kepala daerah telah diatur dalam UU RI No. 23 Tahun 2014 khususnya ketentuan norma pasal 79 sampai dengan pasal 82.
Secara teknis yuridis, lanjut Fahri, konstruksi pranata Pemakzulan (impeachment) kepala daerah yaitu melalui pintu DPRD setempat. Kemudian diajukan kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD.
“Sehingga saya berpendapat bahwa Instruksi Mendagri, bukan merupakan suatu instrumen serta fasilitas hukum yang memadai untuk melakukan tindakan pemberhentian kepala daerah,” kata Fahri Bachmid. (TM-01)
Discussion about this post