Ambon, TM.- Dalam persidangan terdakwa suap trans Seram Alfred Hong Arta, terungkap dua nama yang ikut dalam suap anggota DPR RI. Kasus yang terjadi sejak 2016 lalu itu, masih diungkit Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dua nama yang ikut dalam dakwaan AHA, dan terdakwa lainnya, adalah Carlos, dan Rino. Selain dua nama itu, KPK membuka peluang untuk memeriksa sejumlah nama yang ikut menikmati proyek aspirasi trans Seram.
Kasus ini terungkap, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap bos PT Windu, Abdul Khoir. Abdul Khoir menyuap Damayanti anggota DPR RI asal PDIP. Saat bersamaan KPK juga meringkus dua staf Damayanti.
Setelah empat orang ini ditangkap, terungkap lagi sejumlah nama yang kemudian dijadikan tersangka, dan sedang menjalani masa hukuman. Mereka, berasal dari kalangan pengusaha, pejabat Kementerian PUPR hingga anggota DPR RI. Ada 12 orang yang kasusnya sudah diputus pengadilan tindak pidana korupsi.
Carlos dan Rino diduga memberikan suap kepada Amran Mustari. Uang itu diberikan untuk kepentingan Amran dalam suksesi Kepala Balai Jalan Nasional Maluku-Maluku Utara.
Berapa besar dana yang diberikan, dari beberapa sumber menyebutkan Carlos menyetor dana sekitar Rp600 juta, sementara Rino sebesar Rp300 juta. Ujung dari pemberian suap itu, adalah mendapatkan proyek aspirasi trans Seram.
“Setelah persidangan saudara AHA baru dikejar lagi tersangka lain. Kan dalam dakwaan terdakwa sebelumnya, ada nama-nama yang disebutkan. Nah kita tentu kejar berdasarkan bukti-bukti persidangan,” kata sumber TM di KPK, dua hari lalu.
Soal siapa, dia menyebut nama Carlos dan juga Rino. Namun bagaimana perannya, dia tidak menyebutkan. Hanya saja di beberapa media online, muncul nama Carlos maupun Rino. (TM-01)
Discussion about this post