Ambon, TM.- Tiga pegawai UPT Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Maluku, tertangkap Narkoba. Mereka adalah, BBS, AFH alias under dan OS alias Is. Ketiga terduga ini, merupakan pegawai UPT imigrasi Ambon, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Ambon (Rupbasan) dan ASN Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Ambon.
Mereka ditangkap, Sabtu 28 November 2020 di tiga tempat berbeda di Kota Ambon, dan kini ditahan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku. Selain ketiga pegawai jajaran Hukum HAM Maluku, satu pelaku berinisial IS alias Isti merupakan seorang pecat PNS yang juga diciduk.
Mereka diduga merupakan jaringan yang sudah menjadi target operasi (TO) Polda Maluku, sejak lama. Informasi media ini, penangkapan terhadap para terduga narkotika ini dipimpin Kanit I Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku AKP Alex Kamali.
“Jadi sebelumnya sudah menangkap Istu di Arbes Desa Batumerah, penyidik sudah lebih dahulu mengamankan tiga pegawai jajaran kemenkumham itu yakni BBS, AFH dan OS. Dari ketiganya barulah tim menuju Arbes dan mengamankan IS,” akui sumber.
IS alias Istu diringkus sekitar pukul 18.25 WIT. Keempat orang ini diduga pengedar dan juga pemakai. Namun hingga kini masih dikembangkan.
Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Cahyo Hutomo dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak merespon, bahkan pesan lewat aplikasi WhatsApp yang dikirim hanya dibaca dan tidak dibalas.
Sementara Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Maluku Andi Nurka, membenarkan penangkapan tiga anak buahnya itu.
Ia mengaku ketiganya kini sudah ditahan dan diproses oleh pihak kepolisian. Nurka mengaku, mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Maluku terhadap ketiga anak buahnya itu.
Ia mengaku, dari tiga anak buah itu dua diantaranya sudah pernah dilaporkan terindikasi terlibat narkoba saat masih berdinas di Lapas Ambon.
Atas laporan dari napi, pihak kepolisian saat itu, dirinya langsung memutasikan keduanya dari lapas ke Rupbasan dan Bapas namun akhirnya ditangkap.
“Jadi dua orang pegawai itu awalnya ada laporan saat masih menjadi pegawai di Lapas Ambon. Atas laporan itu saya langsung melakukan tindakan preventif dan memindahkan keduanya masing-masing di Bapas dan di Rubasan dengan tujuan menjauhkan mereka dari napi agar tidak ada keterlibatan di dalam. Karena saat itu tidak ada bukti atau BB hanya informasi,” beber Nurka.
Setelah dimutasikan keduanya juga membuat surat pernyataan menjauhi dan tidak akan terlibat dalam narkoba seperti yang disampaikan. Akan tetapi kenyataannya sudah tertangkap dan proses hukum tetap jalan.
“Saya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku untuk melakukan pemeriksan dan saa sangat mendukung proses hukum yang sementara dilakukan. Saya tadi sudah koordinasi dengan dirnarkoba. Soal sanksi akan ditindak tegas. Tidak ada ampun,” tegasnya.(TM-02)
Discussion about this post