Ambon, TM.- Berbeda dengan terpidana korupsi lainnya, Nur Sony Alidrus terpidana korupsi Pengadaan Bibit Rumput Laut Di Kecamatan Kepala Madan, Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2010 senilai Rp761,9 juta ini tetap menjalankan perintah Negara untuk membayar denda atas perbuatannya.
Nur Sony kini dikurung di balik jeruji besi Hotel Prodeo, Lapas Perempuan Kelas IIA Ambon dengan masa hukuman selama 4 tahun penjara, berdasarkan vonis hukum Mahkamah Agung (MA) RI. Denda Rp. 200 juta, serta uang pengganti Rp.271.522.008.- dan biaya perkara sebesar Rp.7.000.
Siang tadi, Selasa 01 Dsember 2020 tepatnya di Kantor Kejati Maluku, keluarga Nur Sony Alidrus diterima Kasipidsus Ahmad Bagir sekaligus menerima penyerahan uang senilai Rp.471.529.008.
“Adapun rincian pembayaran denda, uang pengganti, dan biaya perkara tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor :1481K/Pid.Sus/2016, tanggal 14 Desember 2016, adalah sebagai berikut :
Deda sebesar Rp. 200.000.000.- , Uang Pengganti sebesar Rp.271.522.008.- dan biaya perkara sebesar Rp.7.000,” akui Sammy.
Saamy menjelaskan, terpidana sendiri saat ini sedang menjalani pidana penjara selama 4 tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI tersebut. “Setelah menerima pembayaran, selanjutnya Denda, Uang Pengganti dan biaya perkara tersebut langsung disetor ke Kas Negara,” ujar Sammy.
Diketahui dalam kasus ini, terdapat dua terpidana. Selain Nur Sony Alidrus ada juga Corneles Sahetapy. Keduanya berstatus rekanan dalam proyek tersebut, yang dilapangan, pengadaan bibit rumput laut dari Pulau Osi, Kabupaten Seram Bagian Barat itu tidak sesuai dengan kontrak.
Kasus ini juga menarik, hingga menghadirkan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Solissa yang kalah itu menjabat Kepala Bappeda Bursel sekaligus bertindak sebagai KPA dalam proyek tersebut.
Corneles divonis hukuman penjara 1,2 tahun sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon pada 20 November 2014, dan sudah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon.
Terpidana juga dihukum membayar denda Rp50 juta subsider satu tahun kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp82 juta subsider tiga bulan kurungan. (TM-01)
Discussion about this post