Ambon, TM.- Teka-teki aliran dana Rp.6.081.722.920 miliar itu kemana, akhirnya terbongkar juga. Ferry Tanaya disebut sebagai pihak yang menerima dana negara tersebut dari pihak PT PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara (Malut).
Kasus penjualan lahan yang diduga tanah milik Negara yang berlokasi di Desa Sawa, Kabupaten Buru itu sedang dalam penyidikannya. Kabarnya sudah selesai, audit kerugiannya juga sudah dokantongo Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Namun, tersangkanya belum juga diumumkan. Ferry Tanaya di sebut sebagai target dalam kasus tersebut, pasca status tersangkanya awal dihapuskan oleh Hakim Rahmat Selang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon 24 September 2020 lalu.
Kuasa hukumnya, Henry Lusikooy tentu memgapresiasi kinerja Penyidik dalam membuka kembali kasus tersebut. Namun, dana senilai Rp. 6 Miliar itu jelas diterima Ferry Tanaya hasil dari penjualan lahan tersebut, maka demikian bilah dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana karena lahan tersebut diakui penyidik sebagai lahan Negara makan pemberi, dalam hal ini pihak PLN juga harus dimintai pertanggung jawaban hukum.
“Ya, uang itu semua diterima Ferry (Ferry Tanaya). Ya, kalau gitu pemberi juga harus kenah dong,” sebut dia, kepada media ini, Selasa 15 Desember 2020.
Kita belum tau, apakah lahan itu lahan negara ataulah bukan. Yang pasti, lahan yang dijadikan masalah ini adalah murni lahan Ferry Tanaya.
“Jadi, itu bukan penjualan. Karena hari itu masuk dengab kepentingan umum, sehingga Ferry lepaskan. Lahan hanya diberih nilai, tanaman juga tidak dihitung. Sehingga, bagi kami kalau ini terus berjalan maka tentu, pemberi harus tersangka,” tandas Henry.
Sementara, Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette enggan berkpmentar jau, dengan alasan telah masuk materi dan itu kepentingan penyidik dalam membuktilan perkara.
Namun, kata Sammy, sesuai laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tipikor Dalam Pengadaan Tanah Untuk Lokasi Pembangunan PLTMG 10 MV Tahun Anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namleai nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 6.081.722.920.
“Jadi ikuti saja. Perkembangannya nanti akan saya sampaikan,” demikian disampaikan Sammy diruang kerjanya.
Seperti diberitakan, untuk mentukan nilai kerugian, puluhan saksi telah diperiksa auditor BPKP Perwakilan Maluku untuk kebutuhan audit dugaan korupsi pembelian lahan bagi pembangunan PLTG Namlea.
Sekitar 24 saksi diperiksa itu, termasuk pengusaha Ferry Tanaya dan mantan Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Pihak Kejati Maluku memastikan, setelah audit kerugian negara rampung, dan hasilnya dikantongi penyidik, maka tersangka ditetapkan.
Hasil audit BPKP itu, yang dipakai penyidik Kejati Maluku untuk menjerat Ferry Tanaya dan eks Kepala Seksi Pengadaan Lahan Kabupaten Buru, Abdul Gafur Laitupa.
Ferry Tanaya mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka. Upayanya berhasil. Hakim Pengadilan Negeri Ambon Rahmat Selang mengabulkan permohonan praperadilan dan menggugurkan status tersangkanya. Pasca Tanaya bebas, penyidik Kejati Maluku membebaskan Abdul Gafur Laitupa.
Tak mau kalah, penyidik Kejati Maluku menerbitkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) juga telah disampaikan kepada Tanaya pada 25 September 2020 lalu. (TM-01)
Discussion about this post