Ambon, TM.- Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati Maluku kembali berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi. Muhammad Tuasamu, mantan Kadis Kehutanan Kabupaten Buru Selatan itu ditangkap di Jalan Johar Baru IV Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2021.
Pria berusia 61 tahun ini ditangkap dan ditahan berdasarkan Surat Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2480 K / PID.SUS / 2017 Tanggal 10 Januari 2018, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Reboisasi dan Pengkayaan tahun 2010 pada Dinas Kehutanan Kabupaten setempat.
“Tindakan kejahatan tersebut dilakukan terpidana bersama-sama dengan Janwar Risky Polanunu selaku pelaksana teknis jegiatan, Syarif Tuharea Bendahara Pengeluaran, dan Thabat Thalib M alias Oyang selaku Kuasa Direktur CV. Agoeng dengan kerugian Negara sebesar Rp. 2.136.162.516,64,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agunung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam rilisnya yang diterima media ini, melalui Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette, Kamis 7 Januari 2021.
Dikatakan, terpidana Tuasamu berdasarkan putusan Mahkamah Agung tersebut, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda 200 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Setelah pitusan itu, terpidana melarikan diri sejak tahun 2018. Saat ini terpidana dititip di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya diterbangkan esok hari ke Maluku guna dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Buru.
“Penangkapan terhadap buronan atas nama terpidana Muhammad Tuasamu merupakan penangkapan yang keempat dalam tahun 2021. Melalui program Tabur (Tangkap Buron) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang nyaman bagi DPO,” tutup Kapuspenkum. (TM-01)
Discussion about this post