Ambon, TM. – Status Ferry Tanaya selangkah lagi akan berubah menjadi tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memastikan dalam pekan depan nanti.
“Sementara berproses. Secepatnya kita gelar untul tersangka. Ferry Tanaya, Iya. Tapi tidak, nanti ya,” kata Asisten Tindak Pidana Kusus Kejati Maluku, M Rudi kepada wartawan dengan nada isyarat, Jumat 8 Januari 2021.
Ferry sebelumnya sudah menyandang status tersangka. Sayangnya, bebas demi hukum atas perintah hakim Rahmat Selang dalam putusan praperadilan Pengadilan Negeri Ambon. Ferry Tanaya sebagai pemohon yang dibelah Herman Koedoebun sebagai pengacara.
Kalah di pengadilan dengan dalil penetetapan tersangka tidak sah, Penyidk Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengeluarkan Sprindik. Penyidikan jalan, dan audit kerugian juga dikantongi dengan nilai Rp. 6 miliar sekian atas pengadaan lahan untuk pembangunan PLTMG di Namlea, Kabupaten Buru.
“Jadi semua sudah selesai. Tungga gelar. Secepatnya. Minggu depan, iya,” singkat Rudi.
Sebelumnya, Kepala Kejati Maluku, Rorogo Zega sebelumnya mengatakan, perbuatan pidana Ferry Tanaya dalam kasus penjualan lahan untuk pembangunan PLTMG di Namlea, itu ada. Hanya saja secara formil atau administrasi penyidikannya telah dibatalkan oleh putusan praperadilan.
“Tidak bermasalah, karena perbuatannya itu belum diputuskan pengadilan atau belum dipertimbangkan oleh pengadilan. Yang dipertimbangkan pengadilan adalah penyidikannya. Makanya putusannya membatalkan penetapan tersangka, perbuatan pidananya belum di apa-apain,” jelasnya.
Mantan Kepala Kejari Ambon ini mengungkapkan, Ferry Tanaya tidak memiliki rumah dan tanah di Pulau Buru. Hal ini diketahui setelah Kejati Maluku meminta BPN setempat melakukan tracing terhadap aset Tanaya di Buru.
“Kami sudah minta ke BPN untuk melakukan tracing aset terdakwa di Buru, dan tidak tercatat juga atas nama Ferry Tanaya, tidak ada. Dan sudah ada buktinya di kita. Bahwa Ferry Tanaya tidak punya rumah atau pun tanah di Buru itu,” beber Zega.
Zega mengatakan, transaksi jual beli lahan antara pihak UIP Maluku dengan Ferry Tanaya berakibat Abdul Gafur Laitupa yang saat itu menjabat Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Buru turut ditetapkan sebagai tersangka.
Laitupa yang memuluskan transaksi jual beli itu, sehingga PLN membayar Rp 6,3 miliar kepada Ferry Tanaya.
“Nih, Gafur tidak mengatakan ini ada nomor peta bidangnya dan bisa dibayar, maka dia yang muluskan pembayaran. Bukti hak tanah Fery Tanaya tidak ada,” ujarnya.
Zega menambahkan, pihaknya akan maraton melakukan penyidikan, agar kasus ini kembali dilimpahkan ke pengadilan.“Jadi, kita maraton dan kita lakukan secepatnya. Ferry Tanaya sudah dijadwalkan untuk diperiksa,” tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post