Ambon,TM.- Aksi biadap di lakukan Erick Manuputy. Warga Negeri Lama, Kecamatan Baguala Ambon ini nekat menyetubuhi anak kandunya sendiri, saat istrinya sedang tidur.
Kejadiaan naas ini, saat korban yang duduk di SMP kelas 2 pada tahun 2018 lalu. Yang mana, untuk pertama kalinya korban disetubuhi oleh ayah kandungnya itu. Dimana tersangka masuk kedalam kamar korban pada waktu tengah malam, saat istri tersangka (ibu korban) sudah tidur lelap.
Tersangka menyetubuhi korban dengan cara memasukan kemaluan tersangka kedalam kemaluan korban dan tersangka meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban atau kepada keluarga yang lain.
“Namun karena korban sudah tidak tahan lagi dengan perbuatan tersangka sehingga korban memberanikan diri untuk menceritakan perbuatan tersangka kepada ibunya selanjutnya ibu korban (pelapor) melaporkan ke pihak kepolisian,” kata Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugaraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta Ambon, Selasa 12 Januari 2021.
Kejadiaan ini bukan baru, lanjut Kapolresra, korban sebelumnya juga sudah dicabuli berukang kali sehak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) di tahun 2016 lalu.
Aksi biadap sang ayah itu, terjadi pertama kalinya terhadap korban dengan cara saat korban sedang tidur sendirian di dalam kamar korban sedangkan ibu korban dan adik korban sedang tidak berada dirumah kemudian tersangka masuk dan membaringkan badannya di samping korban lalu mengelus – elus kemaluan korban dari luar celana dan juga meremas payudara korban.
Korban kalah itu terbangun, dan melihat tersangka yg merupakan ayah kandung korban kemudian korban tidak tahu harus berbuat apa dan hanya bisa diam saja, kejadian percabulan terjadi terus menerus sampai korban.
Laporan Polisi Nomor : LP/977/IXI/2020/Maluku/Res kota P.Ambon, tanggal 29 Desember 2020.
“Percabulan pertama kali terjadi bulan oktober 2016, saat korban masih bersekolah kelas 6 SD, tanggal dan hari telah lupa, sekitar pukul 19.00 Wit, kemudian untuk kejadian percabulan terakhir kali itu terjadi pada tahun 2017 tanggal bulan dan hari lupa, saat itu korban masih bersekolah kelas 1 SMP sekitar pukul 01.00 Wit (dini hari),” kata Kapoltesta.
“Persetubuhan pertama kali terjadi bulan Maret 2018, tanggal dan hari lupa, sekitar pukul 01.00 Wit (dini hari) korban kelas 2 SMP, Dan terakhir terjadi pada bulan Juni 2020, sekitar 03.00 Wit,” sambung Kapolresta.
Saat ini, telah dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan oleh personil Sat Reskrim Polresta P.Ambon dan P.P.Lease.
Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (2) Jo ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 KUHPidana.
Pasal 81 ayat (2) UU RI No 17 thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman 5-15 Tahun Penjara dan denda Rp. 5 Miliar. Pasal 81 ayat (3) UU RI No 1t thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) / 20 tahun dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh orang tua/wali) / pelaku yang pernah dipidana karena melakukan Tindak Pidana.
Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Miliar. Pasal 82 Ayat (2) UU RI No. 17 thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman ditambah 1/3 (sepertiga) / 20 tahun dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan oleh orang tua/wali) / kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan Tindak Pidana.
“Tersangka sudah ditahan. Ini tindakan biadap, kasus yang memalukan,” tandas Pria berpangkat tiga melatih itu. (TM-02)
Discussion about this post