Ambon, TM.- Pengungkapan Tindak Pidana Percabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak oleh Ayah Kandung kembali terjadi. Kali ini, warga Ambon, AT Alias S nekat menyetubuhi anak kandunya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Sesuai laporan Polisi Nomor : LP/865/XI/2020/Maluku/Resta Ambon, 12 November 2020, kejadian bejat sang ayah ini dilakukan berulang kali.
Kejadian pertama terjadi pada Februari 2020 dan terakhir kali pada 13 Juni 2020, sekitar Pukul 00.30 Wit.
Bahkan, percabulan dan Persetubuhan terjadi sejak korban masih kelas 6 SD dan perbuatan tersangka diawali dengan percabulan untuk pertama kalinya saat Ibu korban sedang pergi bekerja dan kakak korban sedang bermain diluar rumah.
Saat itu, sang ayah bejat itu menidurkan korban dengan posisi membaringkan korban di tempat tidur kemudian tersangka memeluk korban dari samping sambil tangan tersangka menupuk-nepuk pantat korban. Jahatnya lagi, tersamgka memasukan tangan tersangka kedalam celana korban kemudian tersangka menggosokan salah satu jari tersangka di dalam kemaluan korban.
Tersangka melakukan percabulan terhadap korban berulangkali setiap kali istri tersangka ke kantor kemudian sekitar tahun 2016 tersangka berpisah dengan istrinya lalu tersangka pergi keluar kota dan pada bulan desember 2019 tersangka kembali ke Ambon.
Selanjutnya tersangka menyampaikan kepada istrinya (Ibu Korban) untuk mengijinkan korban bersama kakaknya sesekali tinggal dirumah tersangka di Kopertis.
Pada Sabtu, Februari 2020 lalu, korban bersama kakaknya menginap di rumah tersangka dan untuk pertama kalinya tersangka melakukan persetubuhan kepada korban sekitar pukul 00.30 Wit didalam kamar tersangka. Posisi tersangka tidur bersama korban disatu tempat tidur sedangkan kakak korban tidur di rumah sebelah.
Ttersangka memeluk korban dimana saat itu tersangka dalam pengaruh minuman keras, namun korban mendorong tersangka, tetapi tersangka memaksa dan langsung menarik celana korban lalu mengatakan “SENG PAPA SENG PAPA, jawab korban “BETA SENG MAU” dengan dialeg Ambon.
Namun tersangka terus memaksa untuk membuka celana korban. Posisi korban saat itu tidur miring sebelah kanan sedangkan tersangka berada di belakang korban. Sambil memaksa, tersangka menyetubuhi korban.
Kejadian bejat yang terakhir kalinya terjadi pada tgl 13 Juli 2020 sekitar pukul 00.30 Wit bertempat di kamar rumah tersangka juga. Berawal saat itu korban sedang tidur lalu tersangka pulang dalam kondisi mabuk, masuk ke dalam kamar dan langsung memeluk korban dari belakang dan meremas bagian dada korban.
Lalu memaksa untuk melucuti celana korban. Korban menolak. Tersangka memaksanya hingga celananya korban melolor. Pelaku lantas menyetubuhi korban.
Korban hamil. Tidak tahan, korban menceritakan perbuatan tersangka kepada Ibu korban. Ibu korban melaporkannya ke kantor Kepolisian.
Laporan Polisi ini kemudian ditangani. Polisi mengambil tindakan penyelidikan dan penyidikan oleh personil Sat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan P.P. Lease dengan melakukan permintaan Visum Et Repertum terhadap korban. Tersangka kemudian ditangkap dan diproses.
“Tersangka sudah ditahan. Ini kasus yang memalukan. Pasal
Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU RI No. 17 tahun 2016 ttg penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 ttg perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU serta Pasal 81 UU RI No 17 thn 2016 UU PA ancaman Hukuman 5-15 Tahun Penjara dan denda Rp. 5 Milyar,” sebut Kapolresta Ambon, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan, Selasa 12 Januari 2021. (TM-02)
Discussion about this post