Ambon, TM.- Majelis Hakim pengadilan Negeri (PN) Ambon resmi menjatuhkan hukuman penjara terhadap mantan sekda Buru Ahmad Assagaf dengan pidana badan selama lima (5) tahun, denda Rp. 200 juta subsider tiga bulan kurungan atas perbuatanya yang merugikan negara dalam kasus korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.
Selain hukuman badan, Assagaf juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp. 9 miliar lebih, dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mengembalikan maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama dua tahun. Vonis hukuman ini disampaikan Majelis Hakim yang diketuai, Ahmad Hukayat dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis 14 Januari 2021.
“Mengadili, terdakwa Ahmad Assagaf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiamana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” sebut Hukayat yang diampingi dua hakima anggotanya, Cristina Tetelepta dan Herry Liliantono.
Sidang dengana genda pembacaan putusan itu berjalan secara virtual. Terlihat dalam ruang sidang anak itu hanyalah penasehat hukum terdakwa, Boyke Lesnussa, selain ketiga hakim. Sementara, Jaksa Penuntut Umum terlihat berada di balik layar vrtual, dan termasuk terdakwa yang berada di Rutan Kelas IIA Ambon.
Menariknya, diakhir putusan itu, setelah Hakim menilai perbuatan terdakwa dalam jabatan sebagai Sekda Kabupaten Buru saat itu tidaklah mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, Assagaf terlihat tidak ingin dihukum sendiri. Nyatanya, ia sudah siap.
Saat Hakim memberikan kesempatan kepadanya untuk menanggapi vonis tersebut, Assagaf lalu menyatakan pikir-pikir. Menggunakan kemejah putih dan kopiah berwarna hitam itu, Assagaf lalu mengangkat tanganya ke atas sambil memagang kertas yang menyampaikan keterlibatan Ramli Umasugi Bupati Buru dan wakilnya, Amos Besan yang diduga terlibat ikut menikmati dana tersebut.
“yang muliah atas putusan tersebut saya nyatakan pikir-pikir. Saya berterimakasih. Namun, ingin perlu saya tunjukan di kertas saya ini adalah bukti pengambilan uang Bupati dan Wakil Bupati. Terimakasih, kiranya ini dipertimbangkan nantinya,” cetus Assagaf dengan tegas.
Atas sikap itu, Hakim tidak banyak berkelak. Karena ini akhir dari pemeriksaan perkara tersbeut kusus untuk perkara terdakwa Ahmad Assagaf. Sidang kemudian berkahir.
Diluar persidangan, pengacara Assagaf, Boyke Lesnussa mengeaskan, apa yang disampaikan klienya itu baru dilihatnya. Namun, ia berharap dapat di lihat oleh Jaksa sebagai bentuk tindak lanjut atas kasus korporasi tersbebut.
“Saya bari tau. Memang sudah dibuka dalam peprsidangan. tapi soal bukti yang ditunjukan tadi saya baru tau. Sehingga, saya berharap kasus ini bisah diproses lanjut oleh Jaksa,” singkat Lesnussa.
Diketahui, dalam kasus ini selain Assagaf juga mantan anak buahnya, La Jhoni juga dihukum. Hanya saja, sebelum putusan pengadilan ini di bacakan, La Jhoni telah meninggal. Sehingga, perkaranya secara tidak langsung gugur demi hukum.
Assagaf dan La Jhoni sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejati Maluku, Ahmat Atamimi Cs. Selain itu, keduanya dihukum membayar denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Assagaf di hukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 11. 328.487.705, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu sebulan sesudah putusan pengadilan, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Jika Assagaf tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Assagaf dan La Joni Ali (alm) didakwa melakukan tindakan korupsi dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan daerah Kabupaten Buru tahun 2016-2018.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi Maluku, terdakwa telah memperkaya di sendiri, dengan mengambil keuntungan dari Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, Belanja Sewa Sarana Mobilitad, Belanja Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor TA. 2016, 2017 dan 2018 serta Belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH Tahun Anggaran 2018 untuk kepentingan pribadi sebesar Rp. 11.328. 487.705. Terdakwa menggunakan tiga modus untuk melakukan korupsi,” ujar Ahmad Attamimi.
Pertama, belanja dipertanggung jawabkan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya. Kedua, belanja dipertanggungjawabkan untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan. BPO direalisasikan lebih tinggi dari anggaran yang tersedia.
Keduanya memerintahkan pegawai untuk membuat laporan pertanggungjawaban yang tidak pernah dilakukan. Lalu, dana yang berasal dari belanja yang dipertanggungjawabkan lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya dan dari kegiatan yang tidak dilaksanakan itu, diserahkan ke Ahmad. Dananya diberikan secara tunai, melalui transfer bank, atau bahkan melalui orang-orang yang ditunjuk.
Dalam dakwaan tersebut menyebut, semua tindakan tersebut berdasarkan perintah Ahmad Assagaf. Dia memerintahkan Mansur Mamulatu selaku Plt. Asisten III Setda menyediakan kelengkapan bukti pertanggungjawaban Belanja Sarana Mobilitas berupa Salinan STNK dan SIM untuk kemudian diserahkan kepada staf Setda.
Dia juga memerintahkan saksi Syahril Kalang, Salma Assagaf, Rahma Sanaky, Ayu Pricillia selaku staf Setda Kabupaten Buru TA. 2016, 2017 dan 2018 untuk membuat bukti pertanggungjawaban atas kegiatan yang tidak dilaksanakan.
Lalu, Safrudin selaku PPK-SKPD Setda TA. 2016, 2017 dan 2018 (Januari 2016 s.d Juni 2018) tidak menguji kebenaran bukti pertanggung jawabar dan mengetahui bahwa kegiatan tersebut tidak dilaksanakan.
Selanjutnya, Joni lalu memerintahkan saksi Syahril untuk membuat kuitansi pertanggung jawaban yang tidak sesuai derigan realisasi pengeluaran sebenarnya dengan cara menuliskan isi, tanggal, dan nilai kuitansi berdasarkan memo yang ditulis tangan.
Para staf Setda tersebut lalu membuat nota pembelian/sewa untuk distempel dan ditanda tangani oleh para penyedia barang/jasa. Selain itu, dia juga memerintahkan staf untuk menandatangani kuitansi untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan tersebut.
Dia juga memerintahkan untuk menuliskan nama dan nilai belanja pada lembar kuitansi internal dan kuitansi penyedia barang/jasa sesuai dengan memo yang dituliskan. (TM-01)
Discussion about this post