Ambon, TM.- Welmon Rikumahu orang kepercayaan Marthen Pelipus Parinussa, yang dipercayakan mengatur Pekerjaan Pembangunan Standar Runway Bandar Uadara Banda Naira tahun 2014 mengaku menggunakan uang negara sebesar Rp. 340.000.000,00- untuk kepentingan pribadi.
Hanya saja Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda tidak bernyali untuk menyeret Welmon Rikumahu ke meja hijau. Kepada Wartwan di Ambon Yustin Tuny, SH selaku Kuasa Hukum Marthen Pelipus Parinussa dan Sijane Nanlohy menjelaskan, Rikumahu mengakui itu dalam risalah Putusan Pengadilan Tindak Piadana Korupsi Pada pengadilan Negeri Ambon.
“Itu disampaikan dibawah sumpah, Dia mengaku menrima uang sebesar Rp. 1. 078.800.000 dari Marthen Pelipus Parinussa untuk Pekerjaan Pembangunan Standar Runway Bandar Uadara Banda Naira,” kata Parinussa.
Sedangkan pada halaman 59 Welmon Rikumahu menerangkan kalau Ia menggunakan uang Rp. 340.050.000,- untuk membeli mobil truck seken. Harganya Rp. 138.000.000,- dan biaya perbaikan Rp. 3.000.000.
Berdasarkan ketantuan Pasal 185 Ayat 1 KUHAP menyebutkan, keterangan saksi sebagai alat bukti, adalah apa yang saksi nyatakan disidang pengadilan. Denga demikiam tidak ada alasan dalam bentuk apapun bagi Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda untuk membuka kasus Satndar Runwai Bandar Udara Banda Naira tahun 2014 .
Pekerjaan Standar Runway Bandar Udara Banda Naira ditangani langsung oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda. Dari hasil pemeriksaan, Penyidik telah menetapkan Marthen Pelipus Parinussa dan Sijane Nanlohy sebagai tersangka, saat ini telah dieksekusi.
“Ya Welmon Rikumahu Hebat juga, Dia menggunakan Rp340 juta untuk kepentingan pribadi tetapi tidak dijadikan tersangka. Sedangkan Sijane Nanlohy yang menerima fee Perusahaan Rp 55.000.000,00- ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda” Kata Yustin Tuny.
Menurut dia, jika Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda berkomitmen untuk memberantas korupsi, siapapun yang terlibat harus disikat. Bukan sebaliknya, Marthen dan Sijane Nanlohy dijadikan tersangka sedangkan Welmon Rikumahu bersenang-senang tanpa merasa terbeban
Yustin Tuny membeberkan keterlibatan Petrus Marina, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Baltasar Latuperissa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Rusmin Djalal Bendahara Proyek, Noberta Rerebulan Ketua unit layanan pengadaan barang dan jasa (ULP).
Kemudian Sutoyo Direktur CV. Gria Persada (Konsultan Pengawas). Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda hanya jadikan mereka sebagai saksi. Padahal berdasarkan fakta persidangan mereka juga punya andil mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan Laporan/Pengaduan yang sampaikan ke Kejaksaan Agung RI di Jakarta, meminta Kasus Bandar Udara Banda Naira tahun 2014 untuk dibuka kembali. Buktinya, 2 tersangka yang telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda telah dimintai keterangan oleh Penyidik 2 tahun lalu.
“Hanya saja Kami tidak mengetahui mengapa sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.” Kata Yustin Tuny. “Ya Kami tidak tau alasan mangkraknya kausus tersebut, hanya saja ada langkah-langkah hukum yang akan Kami ambil dalam waktu dekat dan akan sampaikan kepada teman-teman wartwan kalau waktunya telah tiba” Tambah Yustin Tuny.(TM-01)
Discussion about this post