Ambon, TM.- Sejak Maret 2020 Bos CV SBM, Imanuel Qudaresman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kausi llegal logging hutan adat Negeri Sabuai, Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur. Sayangnya, kasus ini belum juga masuk mejah hijau. Apa Masalahnya?.
Ternyata yang menjadi masalahnya adalah barang bukti kayu. Dimana, dalam berita acara penyidikan tim penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehuatan Maluku menemukannya BB kayu ilegal hasil curian SBM di hutan adat Maluku itu berjumlah 100 potong. Kini tinggal 50 potong, yang tentu tidak singkrong dengan berita acara.
“Ketika tim Jaksa dan tim penyidik turun ke lapangan atau TKP, 100 potong kayu berdasarkan berkas berita acara kasus ini ternyata tinggal 50 potong. Nah, tidak singkrong, itu masalahnya,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri SBT, Muhammad Ilham kepada wartawan, belum lama ini.
Ia mengatakan, kasus ilegal loging di hutan sabuai ini menjadi kendala hingga saat ini, akibat tidak singkrongnya BB. Sehingga, kami kembalikan ke penyidik untuk melengkapi kembali berkas perkaranya, yang terutama terkait BB.
“saya baru disini, baru enam bulan. Namun, saya tau kasus ini sedang bergulir. Kasus ini sudah di kami, namun kami belum bisah terima karena BB-nya yang tidak singkrong. Makanya, kita kembalikan penyidik untuk singkrongkan BB, 100 potong kayu atau 50 potong,” jelas Kajari.
Menurut Ilham, secara Formil BB sangatlah penting. Karena, ini berkaitan dengan pembuktian perkara di pengadilan apalagi, saat eksekusi nantinya oleh pengadilan tentu BB harus sesuai.
“Jadi demikian. Menyoal BB-nya harus dihadirkan tentu secara aturan harus. Tapi mengingat TKPnya jau, makanya aFoto atau dokumentasi juga bisah. Yang pasti, BBnya aman dan ada yang menjaga serta menjaminkan BB itu aman,” terang dia, sembari menambhkan “Jadi kasus ini terkendala di BB-saja, penyidik harus singkrongkan dulu,” tutup dia.
Sebelumnya, tim yang terdiri dari 20 orang yang diturunkan melakukan operasi pada 4 Maret 2020. Instansi pemerintah dan DPRD Kabupaten SBT serta Provinsi Maluku sudah turun ke sana, bahkan juga melakukan paripurna. Tapi tindaklanjut tak lagi terdengar. Padahal hasil paripurna di DPRD Provinsi sebelumnya, ada rekomendasi IPK akan diperpanjang. Semenetara IPK hanya bisa diperpanjang satu kali saja.
Hasilnya, kasus ilegal lohing ini dinaikan status ke penyidikan oleh PPNS Kehutanan. Karena sarat pelanggaran itu, penyidik menjerat Imanuel Qudaresman sebagai tersangka, dengan melanggar Pasal 12 Huruf k Jo. Pasal 87 Ayat 1 Huruf 1 dan/atau Pasal 19 Huruf a Jo. Pasal 94 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.
Sebelumnya, Rasio Ridho Sani, Dirjen Penegakan Hukum KLHK menegaskan, pemberantasan pengrusakan hutan khususnya illegal logging merupakan prioritas KLHK.
Kejahatan illegal logging di Maluku, Papua serta beberapa wilayah lainnya masih marak terjadi. “Kami telah menindak 373 kasus illegal logging. Illegal logging tidak hanya merugikan negara, tapi juga mengancam keselamatan manusia, mengganggu kesimbangan alam,” tegasnya.
Pelaku kejahatan seperti ini, lanjutnya, harus dihukum seberat-beratnya. Mereka harus ditindak tegas. Tidak boleh dibiarkan kejahatan seperti ini terus terjadi. Mencari keuntungan dengan cara merugikan negara, mengorbankan lingkungan serta keselamatan masyarakat adalah kejahatan yang luar biasa.
“Sudah sepantasnya mereka dihukum seberat-beratnya. Kami sangat serius dan tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan illegal logging,” kata Rasio Sani.
Diketahui, Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas menerbitkan Iijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Tanaman Pala kepada CV. SBM. Celakanya, di lapangan perusahaan ini justru membabat kayu secara liar di hutan Sabuai.
Pihak CV. SBM mengklaim sudah punya Ijin lokasi, Ijin Usaha Perkebunan Budidaya Tanaman Pala, Ijin Pemanfaatan Kayu. Namun terbongkar dokumen ijin lingkungan perusahaan ini belum diproses Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku.
Eksploitasi hutan Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT sudah terjadi. Sebelumnya, IUP-B Tanaman Pala CV. SBM dikeluarkan oleh Bupati Kabupaten SBT, Abdul Mukti Keliobas.
Melalui IUP-B itu, dijadikan rujukan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Maluku menyetujui Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) kepada CV. SBM, kemudian di SK-kan oleh Gubernur Provinsi Maluku. Surat Keputusan Bupati SBT Nomor 526/64 Tahun 2018 Tanggal 1 Februari 2018 tentang pemberian ijin lokasi untuk tanah seluas 1.183 hektar.
Rekomendasi Gubernur Maluku (Said Assagaff) Nomor 552-43 Tahun 2018 tanggal 13 Februari 2018, tentang kesesuaian lahan dengan rencana makro pembangunan perkebunan Provinsi Maluku kepada CV. SBM untuk melakukan investasi, dan rencana makro perkebunan pala di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT.
Disusul Surat Keputusan Bupati SBT Nomor 151 Tahun 2018 tertanggal 8 Maret 2018 tentang pemberian Ijin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) di Desa Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT dengan luas areal 1.183 hektar. IUP-B untuk usaha perkebunan tanaman pala.
Dua bulan berselang, karena ada kayu (pepohonan) di areal hutan Sabuai, maka dikeluarkan lagi Surat Keputusan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Nomor 52.11/SK/DISHUT-MAL/459 Tanggal 25 April 2018 tentang persetujuan IPK Tahap I, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 522.11/SK/DISHUT-MAL/250/2018 Tanggal 30 April 2018, tentang Ijin Pemanfaatan Kayu (IPK) dengan luas lahan 371 hektar.
Namun karena masalah ini diproses hukum, akhirnya Bupati SBT mencabut ijin CV. SBM. Meski begitu, Hutan Sabuai sudah dieksploitasi oleh perusahaan tersebut.
Sayangnya, hingga berita ini naik cetak berkas perkara tersangka Imanuel mengendap di meja PPNS. Bahkan dugaan keterlibatan oknum lain dalam kejahatan kehutanan di Sabuai itu, belum diungkap oleh PPNS. (TM-01)
Discussion about this post