Masohi, TM.- Kisruh di Negeri Soahuku, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, marga Ruhupessy, terus membuktikan hak mereka sebagai satu-satunya Mata Rumah Parentah di Negeri Soahuku.
Josephina Ruhupessy, kepada Timesmaluku.com, Kamis (28/10/2021) mengatakan, bahwa perubahan Perneg 01 ke Perneg 04 Tahun 2021 tentang Penetapan dua Mata Rumah di Negeri Soahuku, tidak berdasar pada aturan dan atau putusan apapun.
Hal ini juga dibuktikan dengan percakapan Wartawan Timesmaluku.com bersama salah satu anggota Saniri Negeri, Negeri Soahuku, Andre Tamaela, di Ambon beberapa waktu lalu. Kata dia, keputusan perubahan Perneg 04 Tahun 2021, hanya berdasarkan hasil rapat Saniri Negeri.
Baca:
Dimana Saniri menyimpulkan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 15 Tahun 2012, menyatakan, bahwa Tergugat I dan Tergugat II (Pemerintah dan Saniri Negeri Soahuku) dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang mana didalamnya, Josephina Ruhupessy turut sebagai Tergugat.
Atas dasar itu, Saniri Negeri kemudian melakukan rapat untuk memproses terkait penetapan dua Mata Rumah itu.
Padahal, inti kesimpulan dari Amar Putusan 15/2012, adalah terkait prosedur pencalonan terhadap Josephina Ruhupessy, yang dianggap cacat hukum.
Tetapi tidak menginstruksikan, bahwa Saniri Negeri dapat melakukan perubahan Perneg 01 Tahun 2007 tentang penetapan satu Mata Rumah Parentah, yaitu marga Ruhupessy, ke Perneg 04/2021 tentang penetapan dua Mata Rumah Parentah, yakni Ruhupessy dan Tamaela.
“Saat rapat pertama dan kedua, samua Saniri Negeri dilibatkan, dan belum ada kesepakatan apapun terkait dua Mata Rumah Parentah. Tiba-tiba, dalam rapat ke tiga untuk penetapan, sebagian Saniri Negeri dari Soa Suun sebagai Mata Rumah Parentah, tidak dilibatkan,”jelasnya.
Sehubungan dengan itu, Josephina Ruhupessy menganggap, bahwa Saniri Negeri dan Pemerintah Negeri telah melakukan kekeliruan yang disengaja, bahkan telah menipu masyarakat Negeri Soahuku.
Diketahui, bahwa Josephina Ruhupessy, pernah menjabat sebagai Raja Negeri Soahuku pada Tahun 2011, namun dalam proses pengajuan berkas untuk dilantik kedua kalinya (periode kedua), Josephina dihalang-halangi.
Ternyata diduga, telah diatur strategi untuk menetapkan dua Mata Rumah Parentah, dan melantik Tamaela sebagai Raja Negeri Soahuku. Sementara diketahui, sesuai sejarah silsilah, Tamaela bukanlah Mata Rumah Parentah di Negeri Soahuku.
“Saat saya pertanyakan terkait pengajuan berkas yang tiga Tahun baru dibalas itu, Bupati mengatakan, bahwa Boleh, beta lantik (Josephina Ruhupessy) sekarang sebagai Raja, tapi tetapkan dua MRP (Ruhupessy dan Tamaela di Negeri Soahuku)” Saya bilang, itu tidak bisa,”cetusnya.
Baca Juga:
Sementara terkait pengakuan Kepala Bagian Hukum Pemkab Malteng, bahwa kesalahannya ada pada Bagian Hukum bukan pada Saniri Negeri terkait dicantumkannya Putusan milik Teluti Baru dalam Perneg 04/2021 Negeri Soahuku. Adalah bagian dari strategi.
“Dengan enteng Kabag Hukum mengatakan bahwa itu kesalahan Bagian Hukum, kita copy paste dan lupa hapus, lupa ganti. Itu lucu,”ujar Josephina.
Josephina menambahkan, bahwa terkait semuanya itu, pihaknya berharap Kepolisian dan juga Pengadilan TUN dapat memproses ini sesuai fakta dan dapat menghukum pihak-pihak yang telah melakukan kesalahan itu.
“Saya hanya ingin mengembalikan apa yang menjadi hak Ruhupessy sebagai satu-satunya Mata Rumah Parentah di Negeri Soahuku,”tandasnya. (TM-01)
Discussion about this post