Ambon, TM.- Tarian Cakalele mewarnai aksi sekelompk pemuda dari Seram di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Selasa 26 januari 2021.
Para pemuda dan masyarakat adat Sabuai, yang tergabung dalam aliansi Welihata ini melakukan aksi demonstran mengkritik kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur yang lembat dalam menuntaskan kasus ilegal loging di Hutan Adat, Sabuai, Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bagian Timur.
Aksi yang dikordinator oleh, Josua Ahwalam ini menilai Kejati Maluku dalam kewenangannya, tidak tegas terhadap jajaran di Kejari SBT dalam menuntaskan perkara ilgal loging hutan adat Sabuai, padahal oleh penyidik Gakum KLH Maluku telah menetapkan Bos CV SBM, Imanuel Qudaresman sebagai tersangka sejak 2019 lalu.
Kasus ini belum sampai di pengadilan. Hanya bolak balik Jaksa penyidik, dengan alasan yang tidak pasti. “Kejati Malauku dalam wewenangnya mampu melihat semua persoalan hukum di daerah-daerah. Maka kita hadir untuk mempertanyakan status hukum kasus tersebut,” tegas salah satu orator aksi dengan berang merah di kepalanya itu.
Orasi disertakan tarian cakalale oleh kedua pemuda itu tak berjalan lama. Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette lalu keluar menemui mereka, dan kembali berjanji untuk melanjutkan tuntutan aksi.
“Tuntutan saudara kami terima, namun untuk penandatangan tuntutan, kami perlu berkoordinasi dengan staf dan pimpinan tertinggi kami. Dikarenakan tuntutan tersebut sangat tidak lazim, hal tersebut mengandung point tekanan kepada kami,” kata Sammy kepada pendemo didepan Kantor Kejati Maluku.
Ia menjelaskan, proses Hukum Bos CV. SMB Imanuel Quedarusman dengan masyarakat adat Sabuai akan di ikuti perkembangan kasusnya. Sehingga bisa menyampaikan masukan-masukan kepada Kejari SBT.
Proses hukum tahap I tersebut masih di tangani oleh pihak PPNS, selaku penyidik utama sehingga kejaksaan tidak bisa melangkahi proses tersebut.
“Kami akan menyampaikan isi point tuntutan ini kepada Kajati Maluku agar sama-sama mencari solusi yang terbaik untuk langka koordinasi proses hukum tersebut,” tutup Sammy.
Aksi pendemo ini sebelum beraksi di Kantor Kejati Maluku mereka juga melaksanakan aksi di Kantor DPRD Maluku. Merekan juga menuntut DPRD menepati janji janji terkait persoalan pembalakan hutan adat di Sabuai yang dilakukan oleh CV Sumber Berkat Makmur (SBM).
“Mana janji DPRD sudah 2 tahun tidak ada realisasinya, katanya kalian keterwakilan rakyat, padahal kenyataanya kalian antek antek pemerintah yang justru menyusahkan rakyat,”seru Josua yang juga orator aksi.
Terdapat dua tuntutan dalam aksi itu, yakni janji DPRD mengawal dan menindak lanjuti surat pernyataan dari komisaris CV SBM Imanuel Quedarusman serta janji DPRD untuk berkoordinasi dengan Kapolda guna membebaskan dua tersangka warga sabuai dalam insiden 17 Februari.
“DPRD harus konsisten kawal peryataan komisaris CV SBM, lalu soal koordinasi untuk pembebasan dua tersangka warga sabuai , mana realisasinya, saat CV SBM lakukan pembalakan dan dilaporkan prosesnya lama, sedangkan kita yang melakukan aksi dan ada sedikit insiden polisi langsung memproses dan menetapkan tersangka, hukum macam apa ini,”ungkapnya.
Kurang lebih 2 jam berorasi, massa akhirnya ditemui oleh Wakil ketua DPRD Melkias Saerdekut yang dipampingi ketua Komisi II Saudah Tethol dan ketua Fraksi PDIP Benhur Watubun.
Didepan gerbang utama kantor, tiga orang perwakilan demonstran diminta masuk untuk menyampaikan dan menyerahkan penyataan sikap. Namun sebelum membaca peryataan sikap perwakilan demiponstran melakukan prosesi adat sebagai bentuk komitmen dari DPRD guna menindak lanjuti aspirasi mereka.
Usai prosesi adata perwakilan deminstran mulai membaca dan menyerahkan tuntutan mereka yang diterima oleh Benhur Watubun.
Watubun mengatakan, DPRD akan menindak lanjuti apa yang menjadi aspirasi dari demonstran.
“Aspirasi kita akan kita tindaklanjuti, tapi kita harus mengerti situasi pandemik dan disetiap daerah memberlakukan protokol kesehatan yang harus dipatuhi, prinsipnya kita akan terima dan di bahas dalam rapat dengan pimpinan DPRD selambat salambatnya hari Rabu besok,”pungkas Watubun. (TM-01)
Discussion about this post