Ambon, TM.- Tak hanya kasus dugaan korupsi dana hibah untuk pembangunan Pastori IV GPM Waai Kabupaten Maluku Tengah yang karam. Bahkan, ada sejumlah kasus yanag mangkrak di meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Kasus dugaan korpsi Jalan lingkar Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, kasus dugaan korupsi mobil pemadam kebakaran Kabupaten MBD dan kasus dugaan korupsi KMP Marsela milik Dishub Kabupaten MBD, yang diduga melibatkana dik kandung Barnabas Orno yani, Odie Orno.
Juga, kasus dugaan korupsi raibanya dana konsinyasi Rp.2,4 miliar yang dititipkan PT. ASDP Ferry Indonesia (Persero) di PN Ambon yang sebelumnya berjumlah Rp. 6,8 miliar itu kian tak berjalan. Namun, dari sejumlah kasus itu, Kejaksaan mengaku jalan tanpa ada progres yang menjadi perhatian publik untuk diikuti perkembangnnya.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette saat diwawancarai media ini, mengaku dengan singkat. kasus jalan, bahkan, pada waktunya akan disampaaikan. “Setahu saya anda sudah muat panjang lebar berita tersebut hari ini. Intinya pada saatnya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan wartawan,”tulis Saamy saat ditanya media ini, dan jawabnya via watshapnya, Kamis 4 Januari 2021.
Ia mengatakan, dari kasus-kasus tesrebut, sudah sejumlah pihak yang dimintai kerejangan. Termasuk, kasus kasus dugaan korupsi raibanya dana konsinyasi Rp.2,4 miliar yang dititipkan PT. ASDP Ferry Indonesia (Persero) di PN Ambon yang sebelumnya berjumlah Rp. 6,8 miliar itu.
“Kasus tersebut dalam proses penyelidikan sejauh ini sudah ada beberapa pihak terkait yang telah dimintai keterangan. Ikuti saja,” singkat Sammy.
Sementara sebelumnya, terkait kasus dana konsinyasi itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, sejumlah saksi sudah di panggil untuk dimintai keterangan. Selain pihak ASDP, pihak pengadilan juga sudah diperiksa. Salah satunya, Dum Matusea mantan Panmud Perdata Pengadilan Negeri Ambon.
“Berproses. Sudah ada yang dimintai keterangan,” ungkap M Rudi kepada wartawan, Jumat pekan lalu.
Dikatakan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan sehingga belum bisah disampaikan secara umum. Namun, pihaknya memastikan kasus tersebut tetap tuntas.
“Ya, ikuti aja ya. Masih berproses. Kita akan tuntas. Naik penyidikan, ya nanti gelar dulu la,” ujar pria berdarah Jawa itu dengan isyarat, kasus tersebut bakal naik penyidikan.
Sebelumnya, dari sumber yang diterima media ini menyebut, Penyeliidik yang dikendalikan Youchen Ahmadaly selaku Kasidik Kejati Maluku diam-duam telah mengantongi bukti perbuatan pidana. Salah satunya, Raibnya Rp.2,4 miliar itu sebagian atau senilai Rp. 1,2 miliar dilakukan pembayaran secara diam-duam oleh ASDP, yang kabarnya atas perintah Ketua PN Soesilo.
Bahkan, tindakan pidana ini juga tak diketahui jelas oleh bagian Perdata PN Ambon yang dana tersebut sudah di konsinyasilan di Pengadilan.
“Jadi, bukti yang kita dapat sementara itu bukan dana senuanya hilang lewat pengadilan. Melainkan ASDP yaitu senilai Rp. 1,2 miliar. Bahkan diam-diam dilakukan saat gugatan perkara ini jalan,”sebut sumber penyidik Kejati Maluku kepada media ini, Sabtu 28 November 2020.
Dikatakan, dari hasil penyelidikan terungkap yang hilang lewat Pengadilan atau pembayaran kepada orang yang tidak berhal hanyalah Rp. 700 juta sekian. Yang mana, tindakan ini dilakukan berdasarkan perintah Ketua PN Sebelumnya, Soesilo.
“Jadi kita pisahkan dua pemeriksaannya. Rp. 700 juta sendiri, dan Rp. 1,2 miliar sendiri,” singkat dia.
Menyikapi jal tersebut, Sammy Sapulette juru bicara Kejati Maluku itu enggan berkomentar. Namun, kata dia, kasus tersebut sedang dalam penyelidikan, segingga belum dipublikasi lebih luas ke publik.
“Jadi ikuti saja. Sementara penyelidikan. Tau kan, kalau penyelidikan, tertutup,” singkat Sammy.
Wendy Tuaputimain pengacara Abdul Samad Lessy pemenang lahan seluas 4,6 hektar di Desa Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah itu mengaku, kesalahan raibnya dana Rp. 2,4 miliar itu tidak lepas dari kerja Jaksa pengacara saat itu yang salah.
Kenapa demikian? Kata Wendy, harunya mereka memberikab pengarahan kepada kliennya untuk tidak melakukan pembayaran yang menurut meteka telah dibayar. Pasalnya, kasusnya dalam proses gugatan. Bahkan, pembayaran ke pihak yang disebut itu, masuk dalam guhatan sebagai tergugat.
“Jadi, mereka salah. Ada tiga Jaksa Negara salah satunya nama Boby. Penanggung jawab mereka Kajari Malteng saat itu, Robinson Sitorus. Harus dipannggil. Ini salah satu tindakan yang membuat persoalan itu terjadi,” sebut Wendy mengharap kasus pidana yang ditangani Kejati segera dituntaskan.
Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku, M Rudi mengatakan, saat ini kasus tersebut dalam penyelidikan bidang Pidsus. Sementara, pihak terkait salah satu dari ASDP sendiri sudah dimintai keterangan. Termasuk pengadilan nantinya.
“Ya, ditangani Pidsus. Sedang penyelidikan. Sudah ada pihak yang dimintai keterangan, termasuk ASDP. Kalau dari pengadilan, sementara. Akan kita panggil,” jelas Rudi kepada media ini, Senin 16 November 2020.
Menyoal keseriusan, kata Aspidsus, pihaknya akan serius menuntaskan kasus tersebut. “Ya, kami serius. Kan materi pengadilan. Kita masih pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti-bukti terlebih awal,” singkat dia.
Sementara, Pasti Tarigan, Ketua PN Ambon kepada wartawan, Kamis 12 November 2020, dana konsinyasi itu ada dan siap dilakukan penyerhan kepada pihak yang menang atas lahan seluas 4,6 hektar di Desa Ling berdasarkan putusan MA itu.
Hanya saja, ada sebagian dana yang sudah diserahkan ke pihak yang bermohon dan mengkleim miliknya berdasarkan sertifikat dan diketahui ASDP sesuai putusan Pengadilan. Namun, langkah Kejati untuk mengusutnya silakan.
“Ya, silakan. Mungkin mereka lihat ada pidananya,” kata Ketua PN dengan santai. (TM-01)
Discussion about this post