Huamual, TM.- Belasan burung dan ular sanca, satwa liar dilepasliarkan Balai Konservasi Sumberdaya Alam Maluku. Pelepasan dilakukan Senin (1/11/2021), di kawasan konservasi Suaka Alam (SA), Gunung Sahuwai Dusun Hulung Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Satwa yang dilepas ke habitat aslinya sebanyak 6 (enam) ekor burung Nuri Bayan (Eclectus roratus), 6 (enam) ekor Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) dan 2 (dua) ekor Ular Sanca Kembang (Python reticulatus).
Kepala Balai KSDA Maluku, Danny H Pattipeilohy, disela-sela pelepasliaran itu mengatakan, satwa liar yang dilepasliarkan tersebut merupakan satwa hasil kegiatan patroli dan penjagaan peredaran TSL, translokasi satwa dari Balai KSDA Sumatera Selatan serta penyerahan dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ambon.
Kegiatan pelepasliaran satwa ini sambungnya, merupakan salah satu program dari Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian LHK yang bertema ”living in harmony with nature; melestarikan satwa liar milik Negara”.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Tenaga Ahli Menteri LHK, Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup SBB, Kepala Balai Taman Nasional Manusela, Duta Maritage Indonesia, perwakilan Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati Dirjen KSDAE.
Danny mengakui, mereka butuh waktu dan proses yang panjang. Hingga akhirnya satwa-satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya.
“Untuk itu diharapakan, satwa-satwa yang dilepasliaran ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya. Sehingga akan berdampak pada peningkatan populasi dan keragaman jenis satwa yang ada di kawasan konservasi SA, Gunung Sahuwai,”ujarnya.
Sebelum dilepasliarkan, tambahnya, satwa liar yang dilepasliarkan tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di Kandang Transit Passo Kota Ambon.
Kegiatan pemeriksaan kesehatan, kata dia, terhadap burung tersebut dilakukan oleh petugas dari Balai KSDA Maluku, bersama-sama dengan dokter hewan dari Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Ambon.
Diketahui, burung Nuri Bayan (Eclectus roratus), Kakatua Maluku (Cacactua moluccensis) dan Ular Sanca Kembang (Python reticulatus) adalah satwa liar yang statusnya dilindungi undang-undang.
Satwa ini, kata dia, salah satu jenis endemik Kepulauan Maluku dengan penyebaran alaminya, berada di wilayah Pulau Seram. Sehingga dalam dalam kegiatan pelepasliarannya harus dilakukan di habitat aslinya yang berada di wilayah Pulau Seram.
Baca Juga:
“Dipilihnya kawasan konservasi SA Gunung Sahuwai di SBB sebagai lokasi pelepasliaran, dikarenakan kawasan konservasi tersebut merupakan salah satu habitat asli dari satwa-satwa yang dilepasliarkan,” kata dia.
Selain itu, kondisi kawasan hutan yang masih terjaga dengan jumlah pohon dan sumber pakan yang melimpah serta kondisi sosial masyarakat sekitar yang sadar akan pentingnya kelestaraian SDA menjadikan lokasi tersebut sangat cocok dan aman untuk dijadikan lokasi pelapasliara satwa.
Dengan itu, diharapkan ini akan menjadi contoh kepada masyarakat untuk turut serta menjaga sumber daya alam (SDA) khususnya satwa endemik Pulau Seram agar tidak punah dari habitat aslinya. (TM-01)
Discussion about this post