Ambon, TM.- Sekretaris daerah Seram Bagian Barat diduga salah satu tersangka, dari lima orang yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam kasus korupsi anggaran belanja langsung pada bagian Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2016.
Kasipenkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi soal tersangka MT, tidak membantah, juga tidak membenarkannya.
“Itu saja. Itu saja yang dikasih ke saya. Nantilah, akan disampaikan jelas pada waktunya nanti,”ujar Wahyudi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya.
Baca Juga:
Mansyur Tuharea sendiri sudah menjalani pemeriksaan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa waktu lalu. Namun mereka tidak pernah membeberkan peran Mansyur Tuharea.
Dalam rilis yang diterima Timesmaluku.com, Selasa (2/11/2021) Kejati Maluku menyebutkan, kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka, setelah melalui rangkaian penyidikan yang panjang.
Mulai dari pemeriksaan saksi, alat bukti surat hingga pada bukti kerugian keuangan negara, hasil audit dari Inspektorat Maluku.
“Kejati Maluku menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan Tipikorpada Setda SBB, yakni RT, AP, MT, AN dan UH. Mereka ditetapkan atas perkara yang merugikan Negara Rp. 8,6 Miliar,”jelas Wahyudi.
Baca Juga:
Diketahui, mengusut kasus yang dalam programnya senilai Rp. 18 miliar pada Setda SBB, Jaksa melibatkan Inspektorat Maluku.
Sebelumnya, dari hasil perhitungan penyidik kerugian atas kasus yang ikut belibatkan Mansur Tuharea (Sekda) SBB itu adalah Rp. 7 miliar. Namun, oleh auditor dari Inspektorat dalam perhitungannya Negara dirugikan mencapai Rp. 8,6 miliar. (TM-01)
Discussion about this post