Ambon, TM, – Semy Birahi, mantan Pejabat Raja Negeri Soahuku yang juga Kepala Kecamatan Amahai, Selasa (2/11/2021) kemarin telah dimintai keterangan oleh Penyidik Ditkrimum Polda Maluku. Dia diperiksa terkait pelaporan Josephina Ruhupessy.
Josephina, mantan Raja Soahuku yang juga salah satu Saniri Negeri, Negeri Soahuku yang tidak dilibatkan dalam proses penetapan Peraturan Negeri (Perneg) Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penetapan Dua Mata Rumah di Negeri Soahuku.
Dari pantauan, Birahi terlihat mendatangi Mapolda Maluku pada pukul 08.30 WIT. Padahal diketahui, agenda pemeriksaannya baru akan dilakukan pada pukul 12.00 WIT siang.
Birahi yang datang dengan mengenakan topi dan kemeja itu, terlihat meninggalkan Mapolda sekitar pukul 10.30 WIT, atau dua jam setelah menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan informasi, Birahi dimintai keterangan karena terdapat tandatanganannya dalam Perneg yang kini dipersoalkan itu. Selain mantan pejabat, 8 (delapan) Saniri Negeri, Negeri Soahuku juga telah dimintai keterangan.
Diketahui, Josephina Ruhupessy mengadukan keganjalan isi Parneg 04/2021 ke Polda Maluku, karena didalam Perneg Negeri Soahuku, Saniri mencantumkan dua Putusan milik Teluti Baru sebagai dasar penetapan Dua Mata Rumah Parentah di Negeri Soahuku.
Meski akhirnya itu dibantah Saniri dengan melempar kesalahan kepada Bagian Hukum Pemkab Malteng, dengan alibi, bahwa itu dicantumkan oleh Bagian Hukum. Kepala Bagian Hukum saat diwawancarai Timesmaluku.com, mengaku itu kesalahan copy paste yang lupa dihapus.
“Itu kesalahannya ada di kita (Bagian Hukum), salah copy dan lupa hapus,”kata Kabag Hukum. Ditanya dasar apa Bagian hukum mengcopy paste Putusan Teluti Baru dalam Perneg Negeri Soahuku, Kabag mengaku karena persoalan Teluti Baru juga pernah berperkara yang sama.
Diketahui, Teluti Baru pernah berperkara terkait dua Mata Rumah Parentah, yang kemudian akhirnya ditetapkan satu Mata Rumah Parentah. Berbeda dengan Soahuku yang kini dipersoalkan, dari satu Mata Rumah Parentah kemudian ditetapkan menjadi dua Mata Rumah Parentah, yakni Ruhupessy dan Tamaela.
Padahal diketahui, dalam draf Perneg yang telah dibuat dalam berkas Salmon W Tamaela (Raja), terdapat dua buah tandatangan yang menandakan, bahwa Perneg 04/2021 itu telah diperiksa dan atau diteliti.
“Dalam Rancangan Perneg, untuk pertemuan yang ke tiga kalinya, tidak melibatkan 3 anggota Saniri Negeri dari Soa Suun. Padahal pertemuan sebelumnya dilibatkan dan sempat terjadi perselisian pendapat dari ketiga Saniri tersebut. Dan pada pertemuan awal dan kedua, itu tidak ada Putusan Teluti Baru,”jelas Josephina Ruhupessy.
Baru diketahui bahwa terdapat Putusan Teluti Baru dalam Perneg tersebut, saat sosialisi Perneg pada Tanggal 14 Agustus 2021. Dan 2 Putusan tersebut tercantum pada slide. Sedangkan dalam kurun waktu Tahun 2019 dan 2021, tidak ada persidangan antara Saniri Negeri yang baru dan yang lama.
“Dan sesuai Perda Malteng, Perneg merupakan prodak hukum yang dibuat oleh Saniri Negeri,”tandasnya.
Sehingga atas dasar itu, turunan Mata Rumah Parentah marga Ruhupessy menggugat dan melaporkan Saniri Negeri, Negeri Soahuku dan juga menggugat SK Bupati terkait Pelantikan Raja Negeri Soahuku yang dianggap cacat. (TM-01)
Discussion about this post