Ambon, TM.- Aparat Kepolisian Daerah Maluku, mengamankan 15 pasangan muda-mudi yang diduga melakukan perbuatan diluar nikah. Mereka bukan suami istri, ditangkap saat didalam kamar beberapa Penginapan di Kota Ambon.
Kabag Ops Polda Maluku, Kompol Syarifudin, Minggu (7/11/2021) mengatakan, mereka diamankan dalam operasi Pekat Siwalima 2021, yang berlangsung Sabtu (6/11/2021) malam, hingga Minggu (7/11/2021) dini hari tadi.
Mereka diamankan di tiga Penginapan berbeda yang berlokasi di Jalan A M Sangadji, Kota Ambon. Yakni Penginapan Asri, H-I dan Rajawali.
“Razia Pekat yang kami lakukan hari ini, menemukan sebanyak 15 orang pasangan bukan suami istri, yang berada di dalam kamar Penginapan,”ungkap Kabag Ops usai memimpin razia Pekat Siwalima.
Mereka diamankan dengan barang bawaan. Dan setelah digeledah, ditemukan beberapa bungkus obat alergi, antibiotik dan juga kondom dalam kemasan.
Selain itu, belasan pasangan itu juga tidak memiliki kartu identitas, seperti KTP., dan lainnya. Ironisnya, 11 orang diantaranya, ternyata masih remaja, yakni 6 wanita dan 5 laki-laki.
“Setelah digeledah, belasan orang tersebut kemudian digelandang menuju Markas Polda Maluku. Di Polda, mereka didata, lalu diberikan pembinaan. Selanjutnya kami pulangkan ke rumah masing-masing dengan catatan tidak akan lagi menggulangi perbuatanya,”jelasnya.
Diketahui, razia yang dipimpin Kompol Syarifudin ini melibatkan 25 personel gabungan Polda Maluku, yaitu dari Ditreskrimum, Bidang Propam dan Humas Polda Maluku. (TM-01)
Discussion about this post