Saumlaki, TM, – Koruptor Dana Desa (DD) Meyano Das, Kecamatan Kormomolin, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Marsela Fatlolon, Efratus Ngifanngelyau dan Petrus Canisius Olinger, akhirnya ditahan. Mereka ditahan oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Saumlaki.
Marsela Fatlolon adalah mantan Bendahara Desa, Efratus Ngifanngelyau mantan Sekretaris Desa, dan mantan Kepala Desa, Petrus Canisius Olinger. Ketiga Tersangka resmi memakai rompi merah mudah dan dijemput oleh Mobil tahanan menuju Rutan Polres KKT.
Kepala Kejaksaan Negeri Saumlaki, Gunawan Sumarsono yang didampingi Salah satu JPU Kejari KKT, Bambang,
Senin (8/11/2021) menjelaskan, ketiga tersangka sementara dititipkan pada Rutan Polres, dan baru akan dipindahkan Selasa (9/11/2021) besok.
“Dalam kasus ini, banyak item kegiatan yang tidak ada dan ada yang tidak selesai di APBDdes, seperti menara lonceng, makan minum saat kunjungan Bupati. Bendahara tarik uang untuk upah guru PAUD,” kata Gunawan.
Padahal, kata dia, tidak ada kegiatan mengajar. Hutang di Tahun 2017 tidak diselesaikan. Jadi ada kegiatan-kegiatan yang tidak tertuang dalam APBDdes, sepertii pembiayaan makan saat kunjungan Bupati KKT ke Desa Meyano Das, itu ada.
Diketahui, kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017 dan 2018 Desa Meyano Das itu, Negara dirugikan sebesar Rp. 341.997.372. Dan dari jumlah itu, telah dikembalikan sebesar Rp. 24.794.958 oleh Petrus Gorisalam. (TM-01)
Discussion about this post