Ambon, TM.- Dua kali Ferry Tanaya, cukong kayu di Maluku ini melawan keputusan Kejaksaan Tinggi Maluku. Kali pertama dia bebas dari status tersangka, kedua dia kembali menggugat korps adhyaksa ini.
Perlawanan Ferry dibalas dengan penetapan tersangka kedua kalinya oleh Kejati Maluku pada tanggal 27 Januari 2021 lalu. Dia menggugat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, juga melaporkan penyidik Adhyaksa itu ke gedung bundar, Kejagung RI.
Langkah Ferry pun dinilai menantang kerja penyidik. Ferry terus mengaku, ada kesalahan prosedur hukum atas perkaranya yang disidik oleh Kejaksaan. Meski demikian, sikap “bandel” Ferry itu tak ditanggapi banyak oleh penyidik. Bahkan,Ferry bisa saja di tahan karena kewenangan penyidik, setelah ia diperiksa sebagai tersangka.
“Untuk Perkara PLTMG, saat ini dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, terhadap kedua tersangka belum dijadwalkan untuk diperiksa,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette kepada media ini, Senin 8 Februari 2021.
Meski demikian, lanjut Sammy, kedua pasti akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka nantnya. Hal ini tenti dilakukan penyidik untuk mempercepat proses pemberkasan kedua tersangka (FT, dan Abdul Gafur Laitupa (AGL).
“Yang pasti dijadwalkan nanti. Saat ini belum. Soal tahan dan tidak itu, kewenangan penyidik, ikui saja,” singkat Sammy, menjawab apakah kemungkinan kedua tersangka akan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka nantinya.
Diketahui, Ferry ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-212/Q.1/Fd.2/01/2021, tanggal 27 Januari 2021. Sementara, Abdul Gafur Laitupa juga ditetapkan tersangka, saat sebelumnya bersama Ferry bebas demi hukum atas kasus tersebut lewat jalur Praperadilan. Abdul Gaafur Laitupa ditetapakan berdasarkan Nomor B-213/Q.1/Fd.2/01/2021, tanggal 27 Januari 2021.(TM-01)
Discussion about this post