Ambon, TM.- Bermula dari teriakan Mourits Tamaela, kasus ini kemudian melebar. Kejaksaan Negeri Ambon nyicil satu demi satu bukti. Satu per satu orang yang diduga mengetahui aliran dana Rp5,3 miliar dimintai keterangan.
Kasi Intel Kejari Ambon, Gino Talakua membenarkan ada penyelidikan. Kepada wartawan, Selasa (16/11) Gino mengaku sudah memanggil sejumlah orang. Mereka ini diduga mengetahui adanya aliran dana tersebut.
Pemanggilan lagi baru akan dilakukan pada Kamis (18/11) dan dilanjutkan pada Jumat (19/11). Siapa yang bakal dipanggil, Gino menolak menyebutkannya. Namun mereka dipastikan mengetahui aliran dana Rp5,3 miliar.
Baca Juga:
Berdasarkan data yang diterima Timesmaluku.com, terdapat sekitar Rp.1,4 milar, dari Rp5,3 miliar APBD Tahun 2020 yang bocor. Ada dugaan dana itu masuk ke kantong pribadi pimpinan DPRD.
Dana itu diakali, dengan pembayaran atas belanja biaya rumah tangga bagi pimpinan DPRD. Tercatat sebesar Rp. 420.000.000. Dana itu semestinya dipakai pada rumah dinas, bukan rumah pribadi.
Atas penggunaan Ini yang kemudian menjadi temuan BPK. Selain itu, belanja makan minum pimpinan DPRD sebesar Rp. 244.531.250, untuk kegiatan hari-hari besar keagamaan.
Proses pencairan anggaran itu dilakukan melalui SP2D Nomor 3118/BL/LS/BPKAD/2020 dan Nomor 3571/BL/LS/BPKAD/2020, yang diduga ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta dan Wakil Ketua II DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono.
Dalam data temuan BPK itu juga, diketahui, bahwa ada dugaan memanipulasi nota dari salah satu perusahaan, untuk dikonversikan dengan uang sebesar, Rp. 807.480.000.
Dalam dugaan manipulasi itu, para Pimpinan diduga turut melibatkan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Dewan. Uang tersebut kemudian diduga dibagi-bagi dikalangan pimpinan DPRD.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kota Ambon, Ely Toisuta yang berupaya ditemui di Ruang Kerjanya belum lama ini, tidak mau menerima diwawancarai.
“silakan wawancara siapa atau siapa, saya tidak mau berkomentar” itu pesan yang diterima dari Sekretaris pribadinya.
Baca Juga:
Sama halnya dengan Wakil Ketua I, Gerald Mailoa, yang namanya juga disebut sebagai pimpinan DPRD dalam temuan BPK tersebut, memilih enggan berkomentar. Sementara Wakil Ketua II, Rustam Latupono yang dikonfirmasi justru mengarahkan agar hal itu ditanyakan ke pihak Inspektorat Kota Ambon.
“Tanyakan ke Inspektorat. Ada tahapan dari temuan BPK yang harus dipahami. Kenapa hanya DPRD, coba ke Pemkot dan lainnya itu semua ada, tapi semuanya ada mekanismenya,”ujar Latupono.
Sama halnya yang disampaikan Sekretaris Dewan Kota Ambon, “Tanyakan ke Inspektorat,”katanya singkat.(TM-01)
Discussion about this post