Ambon, TM. – Masyarakat adat Marafenfen masih memilih bertahan di pusat Kota Dobo, Kabupaten Aru. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap putusan Pengadilan Negeri Dobo terkait sengketa lahan dengan TNI-AL.
Salah satu Tokoh Pemuda Aru, Robby Tildjuir, yang dihubungi Timesmaluku.com, melalui telepon selulernya, Kamis (18/11/2021) mengatakan, hingga saat ini, masyarakat Marafenfen masih menduduki Tribun Lapangan Yosudarso di pusat Kota Dobo.
“Sebelumnya warga menduduki, bahkan tidur di areal kantor PN yang telah disasi. Namun dalam negosiasi polisi dengan masyarakat hingga pukul 06.00 WIT pagi tadi, masyarakat kemudian bergeser ke Lapangan,”ujar Robby.
Dia juga mengaku, sasi Bandara Dobo telah dibuka, dari lima titik fasilitas umum yang di Sasi, yakni, Bandara, Pelabuhan Laut, Kantor PN, Kantor Bupati dan Kantor DPRD Kabupaten Aru.
Kabarnya, untuk Pelabuhanpun telah dibuka oleh masyarakat Adat. Sementara terkait sengketa itu, Dia mengaku, bahwa pihaknya menyerahkan penuh kepada Kuasa Hukum untuk mempersiapkan Memori Banding atas penolakan Gugatan oleh Majelis Hakim PN Dobo.
Putusan hakim, kata Robby, sangat mencedrai rasa keadilan masyarakat Padahal dasar yang dipakai pihak AL itu, hanya dengan surat 100 nama fiktif yang tidak pernah ditandatangani.
“Dimana oleh pihak AL mengatakan, bahwa mereka itu telah menyerahkan lahan kepada TNI-AL berdasarkan hasil musyawarah. Sementara surat itu timbul saat Orde Baru,”ujarnya.
Dia berharap keadilan bagi masyarakat Adat diperoleh. Putusan hakim PN Dobo, tidak berpihak kepada keadilan. Masyarakat adat merasa diperlakukan tidak adil dimağa hukum.
“Karena mereka sebagai pihak Tergugat I, II dan III, itu tidak bisa membuktikan apa yang menjadi dasar mereka mengklaim lahan itu. Ketika ditanya, batas wilayahnya dari mana kemana, kan mereka tidak tahu. Bahkan tidak ada satupun peninggalan TNI diatas lahan itu,”katanya.
Sebagai langkah awal sebelum banding atas putusan PN Dobo, mereka telah menyurat Pemerintah Pusat, dalam hal Presiden RI, Menteri Pertahanan, dan juga Panglima TNI di Jakarta.
Roby juga mengaku, Kuasa Hukum masyarakat Marafenfen juga telah menyurati Komisi Yudisial untuk meninjau langsung putusan dari perkara Marafenfen melawan TNI AL ini. (TM-01)
Discussion about this post