Ambon, TM.- Kisruh Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Seram Bagian Barat bertambah, dengan gugatan yang diajukan sejumlah warga terhadap hasil pemilihan di Lumahpelu.
Pihak yang merasa dirugikan, menilai Pilkades yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kades setempat, cacat prosedur sejak awal. Karena itu, dipilih jalur hukum antuk penyelesaian sengketa.
Kuasa Hukum Penggugat, Herman Hattu, Sabtu (20/11/2021) mengatakan, Panitia Pilkades Lumahpelu dalam pentahapan pencalonan, sampai penetapan Bakal Calon melalui rangkaian penelitian syarat kelengkapan berkas.
Baca Juga:
Selain itu, kata Herman, diteliti juga keabsahan adminisratif berdasarkan ketentuan Perda SBB Nomor 10 Tahun 2019 Jo Perbub Nomor 2 Tahun 2020. Panitia kemudian menetapkan dua orang calon Kepala Desa yang memenuhi syarat.
Dua nama ini diumumkan secara terbuka dan diberikan nomor urut melalui proses undian. Dan penetapan dua Balon menjadi calon, Kades, didasarkan atas, Berita Acara Penetepan Nomor Urut Calon Kepala Desa Pada Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021 Nomor: 05/B/PanPel-PLKDS-L/2021 tertanggal 17 Oktober 2021. Penetapan dan Penentuan Nomor Urut Calon Kepala Desa.
“Tapi setelah peroses pentahapan tersebut dilewati, tanpa hak dan melawan hukum, Panitia memasukan saudara Sefnat Kalaimena sebagai calon Kepala Desa. Dan itu tanpa melalui prosedur yang telah ditentukan oleh ketentuan Peraturan Lerundang-undangan yang berlaku,” kata Herman.
Terhadap persoalan itu, kata Herman, telah diajukan keberatan lisan tertanggal 18 Oktober 2021 kepada Ketua Panitia, di hadapan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Kabupaten SBB, saat Panitia berkonsultasi dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Desa.
Karena itu, kata Herman, apa yang dilakukan panita, adalah perbuatan melawan hukum. Sebagai akibat dari perbuatan itu, telah menimbulkan keributan di tengan masyarakat.
Baca Juga:
“Klien kami berkeberatan terhadap proses Pemilihan Kades itu. Dan klien kami mohon kepada Panitia, agar dapat melakukan tindakan hukum, berupa meninjau kembali hasil pemilihan, sekaligus membatalkan hasil pemilihan dan melakukan pemilihan ulang,”tegasnya.
Dia juga menegaskan, dalam pemilihan ulang, Panitia tidak boleh melibatkan Sefnat Kalaimana sebagai calon Kepala Desa. Jika panitia berkeberatan, Herman meminta membatalkan Sefnat Kalaimena dan atau menggugurkannya sebagai calon Kades yang cacat hukum.
“Dan mengangkat Julius Ishak Efraim Silaya sebagai pemenang pemilihan dengan perolehan 177 suara sah. Jika tuntutan itu tidak ditanggapi. Dengan sangat terpaksa, pihaknya akan menempuh jalur hukum atas dugaan PMH,” kata Herman. (TM-01)
Discussion about this post