Ambon, TM.- Kejaksaan Tinggi Maluku diminta menyelidiki ketidakberesan dalam proyek pembangunan Gedung Fakultas Ekonomi Bisnis Unpatti. Gedung bernilai Rp47 miliar itu baru setahun lebih dibangun, namun kini mengalami kerusakan parah.
Ketua Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Ambon, Salim Rumakefing Kepada Timesmaluku.com, Senin (22/11/2021), menyayangkan, proyek puluhan miliar itu dikerjakan asal-asalan oleh kontraktor.
Baca Juga:
“Gedung Fekon Unpatti itu baru dibangun. Baru juga setahun, malah sudah rusak. Itu kan tidak masuk akal. Apalagi, anggarannya tidak sedikit, puluhan miliar,”ujarnya.
Pemuda LIRA Kota Ambon mendesak aparat penegak hukum, baik itu Kejati Maluku dan juga KPK, untuk melidik dan melihat langsung kondisi gedung tersebut.
Baca Juga:
Pihaknya menduga, kerusakan pada beberapa bagian, diantaranya plafon, lantai dan dinding gedung itu, disebabkan dari kerja yang asal-asalan oleh Kontraktor.
“Kami menduga, gedung Fekon Unpatti itu dikerjakan asal-asalan. Dan jika itu benar, maka ada indikasi istilahnya “makan lebih besar”. Dengan itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku memanggil pihak terkait dalam proyek itu, untuk dimintai pertanggungjawabannya,” tandasnya.
Dia menambahkan, jika kualitas plafon yang demikian, ditakutkan justru Mahasiswa yang jadi korban, akibat plafon yang muda terlepas. (TM-01)
Discussion about this post