Ambon, TM.- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, mulai memeriksa Kontaktor Pengadaan sejumlah proyek pada Sekretariat DPRD Kota Ambon. Rabu (24/11/2021) tadi. Dua Kontraktor dan satu staf DPRD yang diperiksa.
Mereka adalah JK dari CV. Dua Gandong, dan RS CV. Surya Abadi Pratama dan JP ASN Setwan Kota Ambon. Pemeriksan berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi pada DPRD Kota Ambon atas temuan BPK senilai Rp. 5,3 miliar Tahun Anggaran 2020.
Kajari Ambon, Dian Fris Nalle melalui Kasi Intel Kejari Ambon, Jino Talakua dalam keterangannya menyampaikan, ketiga orang ini diperiksa sejak pukul 10.00-15.30 WIT.
Baca Juga:
“Yang diperiksa hari ini JK dari CV. Dua Gandong, RS Cv. Surya Abadi Pratama dan JP Pegawai Setwan Kota Ambon. Pemeriksaan sejak pukul 10.00-15.30 wit. Mereka di cecar sekitar 30 pertanyaan,”ungkap Talakua.
Talakua mengatakan, JK dan RS sendiri merupakan pihak yang melakukan pengadaan pada Lembaga tersebut.
Namun terkait apa saja item yang diadakan kedua Kontraktor itu, belum dapat dibeberkan.
“Keberadaan CV atau tokonya ini berada di Ambon. Mereka melakukan pengadaan,” akuinya.
Baca Juga:
Untuk pemeriksaan, tambah Talakua masih dilakukan terhadap sejumlah pihak, termasuk mantan Sekwan Eky Silooy yang sudah diagendakan besok.
Sebelumnya, Empat staf Sekretariat DPRD Kota Ambon, juga telah diperiksa Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon sekitar 30 pertanyaan, Senin (22/11/2021).
Mereka adalah JT sebagai Kasubag Keuangan Setwan Kota Ambon, CP sebagai PPK Kegiatan Makan Minum, EL (PPK Kegiatan Perjalanan Dinas, dan HT Staf Bagian Keuangan Setwan Kota Ambon. (TM-01)
Discussion about this post