Ambon, TM.- Ahli Waris Muskita/ Lokollo, mengajukan keberatan ke Badan Pertanahan Nasional Kota Ambon. Keberatan ini terkait pengukuran lahan yang dilakukan Korem.
Hal ini disampaikan Marthin Muskita dan Daniel Lokollo, sebagai ahli waris. Kata Marthin, pengajuan itu berkaitan dengan permohonan pengukuran tanah yang diajukan mantan Pangdam XVI/Pattimura Ambon, Jeffry Rahawarin yang kini menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III di Jakarta.
Diketahui, permohonan pengukuran yang diajukan terkait lahan berdirinya bangunan Korem 151/Binaiya. Dalam surat itu, Marthin menuturkan, bahwa lahan tersebut masuk dalam Putusan Tahun 1950 milik Ahli Waris Muskita/Lokollo, yang merupakan Ahli Waris pengganti yang sah dari Almarhumah Maria Muskita/Latumalea yang merupakan pemilik atas Dati Sopiamaluang.
Lahan ini telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon pada Tanggal 11 April 2011 dengan Penetapan Eksekusi dan Berita Acara Eksekusi dengan batas-batas yang telah tercantum.
Diketahui, berdasarkan informasi dan pengecekan pihak Ahli Waris, di Badan Pertanahan Kota Ambon, telah terjadi pengukuran terhadap bangunan Korem 151/Bianiya, yang berada pada jalan Diponogoro, Kelurahan Ahusen, Kecamatan Sirimau , Kota Ambon.
“Perlu kami sampaikan, bahwa terhadap bangunan dimana Korem 151/Binaiya berdiri, itu merupakan bagian dari lahan milik kami Ahli Waris pengganti sah, yang telah dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Ambon. Dimana dalam surat itu juga lampirkan bukti kepemilikan kami,”cetusnya.
Dengan itu, pihak Ahli Waris meminta kepada pihak BPN Kota Ambon untuk menangguhkan permohonan dimaksud.
(TM-01)
Discussion about this post